Tangerang, Skalainfo.net| Matinya nurani anggota DPRD Kota Tangerang yang tidak mampu untuk memberi keseimbangan terhadap kebutuhan masyarakat dalam kondoisi ekonomi yang saat ini semakin terpuruk. Justru peran terbalik para anggota legislatif Kota Tangerang mendapat kenaikan tunjangan rumah dan transportasi pada saat warga Kota Tangerang dihimpit dengan ekonomi yang sulit. Jum’at, 26/06/2026.

CABUT PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR: 14 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR: 89 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR: 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PIMPINAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG

Aris Purnomohadi, S.H., M.H. ketika ditemui awak media ini mengatakan, dengan disahkan peraturan Walikota Tangerang Nomor: 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan WaliKota Nomor: 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor: 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Kota Tangerang, kami menilai tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi Masyarakat Kota Tangerang, tegasnya.

Aris Purnomohadi, S.H., M.H. menambahkan, ditengah berbagai persoalan yang dihadapi Masyarakat Kota Tangerang sekarang ini, mulai dari tekanan ekonomi, kebutuhan lapangan pekerjaan, persoalan infrastruktur lingkungan, Pendidikan, Kesehatan, hingga pelayanan public yang masih membutuhkan perhatian serius.

Pemerintah Kota Tangerang justru dinilai lebih fokus pada penguatan hak keuangan dan fasilitas administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, ucapnya yang juga sebagai Dosen Hukum Institut Asyifa Indonesia itu.

Kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanegrang ditengah himpitan ekonomi masyarakat mencerminkan fenomena “matinya nurani” dan ketidakpekaan sosial-politik yang mendalam, katanya.

Secara psikolog politik, terdapat jarak yang lebar antara realitas hidup pejabat dengan konstituennya. Ketika anggota dewan terjebak dalam gaya hidup elit yang difasilitasi negara, mereka cenderung kehilangan sensitivitas terhadap harga bahan pokok yang naik atau sulitnya mencari lapangan kerja.

“Kebijakan ini menunjukkan bahwa prioritas mereka Adalah kenyamanan pribadi di atas kesejahteraan publik”.

Secara aturan, kenaikan tunjangan mungkin sah secara hukum asalkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Namun, secara moral dan etika, kebijakan ini cacat. Di saat Masyarakat diminta “mengencangkan ikat pinggang,” peran terbalik justru menambah fasilitas. Ini menciptakan krisis kepercayaan terhadap Lembaga perwakilan, jelasnya.

Tugas utama DPRD Adalah membawa suara rakyat. Namun kenaikan tunjangan ini justru menunjukkan anomali:

  • Anggaran Terkuras: Dana yang seharusnya bisa di alokasikan untuk perbaikan infrastrukur atau subsidi pasar murah malah terserap untuk biaya hidup legislator.
  • Defisit Kepekaan: Kepurtusan ini diambil melalui pembahasan anggaran yang mereka susun sendiri, yang berarti ada koflik kepetingan yng nyata.

Kebijakan yang dianggap eksklusif ini berdampak langsung pada marwah lembaga legislatif. Stigma “Wakil Diri Sendiri”.

Ketidakmampuan anggota DPRD menahan diri dari penambahan fasilitas pribadi memperkuat persepsi masyarakat bahwa mereka adalah “wakil diri sendiri”.

Alibi Efisiensi yang Lemah, Argumen bahwa pemberian tunjangan lebih murah daripada pemeliharaan rumah dinas hanya dalih. Faktanya, penghasilan total (take-home pay) anggota dewan justru membengkak secara drastis.

Beban Keuangan Daerah

Bahwa tunjangan ini tidak relevan dan membebani keuangan daerah yang seharusnya bisa dialokasikan untuk layanan dasar rakyat.

MATINYA NURANI ini bukan sekedar soal angka nominal rupiah, melainkan soal hilangnya ETIKA PUBLIK. Pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam penghematan di masa krisis, bukan justru memanfaatkan celah regulasi untuk mempertebal kantong pribadi saat Masyarakat Kota Tangerang sedang berjuang bertahan hidup, pungkasnya. (Red/Tomi).

By Admin

-+=