Tangsel, Skalainfo.net| Pelayanan publik secara umum merupakan tugas abdi negara, baik itu pejabat negara, pejabat pemerintahan, pegawai BUMN, BUMD atau dalam sebutan lain, yang apabila gajinya bersumber dari APBN dan atau APBD. Jum’at, 25/10/2024.

Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan pelayanan dapat dikatakan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia, pelayanan masyarakat dapat didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang diberikan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.

Undang-undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyatakan bahwa pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan asas: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas dan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Bahwa sesuai dengan Pasal. 36 dan 37 Undang-undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diwajibkan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.

Kami dari Business Development Skalainfo, mengalami buruknya pelayanan atas surat pengajuan audiensi kami kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan. Satu bulan surat kami tersebut tidak mendapat respon apapun dari pihak terkait, walau sudah mengikuti aturan dengan menggunakan WA yang tercantum pada lembar tanda terima berkas, namun itupun tidak mendapat balasan sama sekali.

Sampai akhirnya pada tanggal 21 Oktober 2024, kami mendatangi langsung kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan untuk menanyakan langsung tindak lanjut surat yang kami sampaikan pada tanggal 11 September 2024 tersebut.

Sesuai pemaparan dari Undang-undang Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa pengaduan yang kami sampaikan atas tidak diresponnya surat pengajuan audiensi tersebut, tidak diakomodir oleh Sekretaris Dinas terkait malah meminta apa yang disampaikan oleh media ini berkaitan dengan buruknya pelayanan pubilk yang diunggah pada tanggal 21 Oktober 2024 dianulir.

https://skalainfo.net/2024/10/21/bobroknya-sistem-pelayanan-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-kota-tangsel/

“Logikanya dalam pemberitaan tersebut tidak disebutkan nama jelas se-orang namun mengangkat institusinya dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan”.

Seharusnya Sekretaris Dinas terkait melakukan evaluasi ke internal, terutama bagian yang mengurusi surat masuk dan surat keluar, karena secara administratif sudah menjadi tupoksi mereka.

Kalaupun akhirnya peristiwa tersebut diunggah untuk terbuka di publik, semata-mata untuk mengevaluasi bagaimana pelayanan publik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.

Asas kesamaan hak, partisipatif, keterbukaan tidak dijalankan oleh staf pelaksana. Sesuai Undang-undang Nomor: 40 tahun 1999 tentang Pers, bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

https://skalainfo.net/2024/10/23/penanganan-sistem-pelayanan-pengaduan-masyarakat-di-kota-tangerang-selatan-yang-sangat-kurang-bersahabat/

Berdasarkan UU Pers itu, bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Terakhir, kebebasan pers mencakup hak media massa untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan ataupun tekanan dari Pemerintah atau pihak lain. (Red/Alfi).

Bersambung**

By Admin

-+=