Tangsel, Skalainfo.net| Buruknya tingkat pelayanan pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Tangsel menunjukkan bahwa lemahnya seling kontrol di instansi Pemerintahan Kota Tangerang Selatan. Kenapa demikian, dari pelayanan yang dilakukan oleh tim Sekpri Dinas Dikbud Kota Tangsel sungguh tidak menunjukkan itikad baik dan tidak memakai standar operasional prosedur. Pelayanan atas pengaduan surat pengajuan audiensi yang dikirimkan oleh tim Business of Development skalainfo, kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel sudah lebih dari satu bulan tidak mendapatkan respon. Senin, 21/10/2024.
Tanggapan yang kurang etis diterima oleh tim Business of Development skalainfo, dari salah seorang staf Sekpri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel atas nama (A) siang tadi menadatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel 21/10, dengan memberikan suatu opsi yang diluar sistem administrasi.
Logikanya surat pengajuan audiensi ditanggapi maksimal 3 hari kerja, namun diabaikan walau permohonan pengaduan melalui nomor (WA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel sudah dikonfirmasi ulang sebanyak (2 kali) pengiriman, namun tidak mendapatkan respon atau feedback sama sekali. Opsi yang diberikan oleh staf Sekpri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel atas nama (A) untuk kami membuat surat pengajuan audiensi lagi dengan menentukan tanggal dan tempat pertemuan, ini sudah menyalahi prosedur karena seyogyanya pengajuan audiensi kepada pejabat pemerintah, yang menentukan waktu dan tempat pertemuan itu merupakan kewenangan pihak pejabat pemerintah tersebut melalui staf Dinas yang bersangkutan.
Sistem sudah dibuat dengan sangat baik dan runut, tetapi kondisinya orang-orang yang berada pada sistem tersebut tidak menggunakan sistem tersebut untuk melayani pengaduan masyarakat, terbukti begitu gampangnya memberikan opsi diluar sistem yang selama ini sudah berjalan.
Bagaimana bila yang melakukan pengaduan itu masyarakat biasa yang tujuannya ingin mengadukan pelayanan yang tidak baik dari jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel yang diterimanya?, terbayang bahwa akan dianggap biasa-biasa saja, bukan dengan respon yang benar-benar memberikan solusi bagi yang bersangkutan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat, siapapun dan apapun kondisinya. Tidak membeda-bedakan status dan bobot pengaduannya, masyarakat itu ingin ditanggapi, direspon dengan segera dan mendapat opsi serta solusi yang komprehensif atas pengaduan yang disampaikannya.
Tidak dibuat untuk menunggu, apalagi hanya diberi opsi untuk melakukan pengaduan melalui sistem elektronik yang ujung-ujungnya cuma diterima dan tidak direspon, sampai akhirnya masyarakat yang datang sendiri untuk menanyakan sejauh mana tindak lanjut dari pengaduan yang sudah disampaikan melalui sistem elektronik yang disarankan. (Red/Billy).
[…] https://skalainfo.net/2024/10/21/bobroknya-sistem-pelayanan-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-kota-tan… […]