Tangsel, Skalainfo.net| Tupoksi sebuah lembaga Pemerintah sudah menjadi aturan yang baku dan mutlak, salah satu lembaga yang mengurusi kepegawaian serta segala hal yang berkenaan dengan staf dan kepegawaian di Kota Tangerang Selatan, melalui Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Dinas ini salahsatu menjadi garda terdepan untuk merencanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan kepegawaian dibidang perencanaan dan informasi, mutasi, pendidikan serta pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Rabu, 22/10/2024.

“Mengawasi atau pengawasan, sebagai salah satu tupoksi BKPSDM Kota Tangerang Selatan yang krusial untuk melakukan pengawasan atas pelayanan seluruh pegawai dan staf di lingkungan Kota Tangerang Selatan”.

Namun sangat disayangkan bahwa pengawasan tersebut tidak komprehensif dengan tidak merespon dengan segera, karena harus melalui sistem aplikasi lembaga itu untuk mengirimkan suatu pengaduan dan akan ditindaklanjuti beberapa hari kemudian!

Pengaduan masalah pelayanan dari salah satu staf Sekpri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, yang kami sampaikan kepada salah seorang staf humas BKPSDM atas nama (F), tidak langsung dapat ditindaklanjuti. Malah mendapatkan arahan untuk menulis pengaduan pada sistem pengaduan pada website lembaga tersebut.

Kami tim Business of Development skalainfo sendiri, ingin melakukan pengaduan mengenai berlarut-larutnya respon pengajuan surat audiensi kami kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, namun tidak mendapat itikad baik atas laporan tersebut. Perlakuan yang kami alami saat menanyakan surat audensi tersebut, dan kami langsung melaporkan hal itu kepada Dinas BKPSDM Kota Tangerang Selatan pada hari Senin, 21 Oktober 2024.

Staf BKPSDM Kota Tangsel (F) menegaskan, bahwa semua pengaduan sudah dilakukan oleh sistem pengaduan yang ada pada website BKPSDM, dan BKPSDM tidak dapat untuk merespon langsung pengaduan atas pelayanan yang telah kami terima dan alami di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel itu, ucap (F).

Namun akhirnya, staf BKPSDM (F) tersebut mengarahkan kami untuk ke Sekretariat daerah Kota Tangerang Selatan saja untuk menyampaikan pengaduan kurang eloknya pelayanan dari salah satu staf Sekpri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.

Dalam hal ini kamipun tidak dapat diterima dengan baik oleh pihak staf Sek-Da Kota Tangerang Selatan, dengan alasan ini bukan kewenangan mereka, pada akhirnya kami diminta untuk membuat surat resmi pengaduan ke SETDA (Bagian Umum) untuk ditinndaklanjuti.

Kritik keras kami, seharusnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki hotline service dengan mencantumkan Nomor WA yang khusus untuk menerima pengaduan atas kurang eloknya pelayanan yang diterima oleh masyarakat.

Ada tim kerja yang ditugaskan untuk menangani permasalahan seperti ini, agar pengaduan masyarakat segera direspon dan mendapatkan jawaban solusi yang benar-benar komprehensif, tidak hanya ‘menggiring’ untuk diarahkan ke bagian yang tidak berkompeten untuk menerima setiap pengaduan masyarakat. (Red/Alfi).

Bersambung**

By Admin

-+=