Bu-Sel, Skalainfo.net| Telah di peringatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup terhadap para penambang pasir laut illegal diwilayah hukum Kabupaten Buton Selatan agar tidak menambang pasir sembarangan di pesisir pantai dan memperhatikan dampak negative akibat pengerukan pasir tersebut, kalaupun tetap ingin menambang pasir harus melalui petunjuk dari instansi terkait dan memperoleh izin tambang serta mendapatkan zona yang siap dikeruk dan yang tidak boleh dikeruk sembarangan tempat dipesisir pantai. Selasa, (02/07/2024).

“Hasil investigasi awak media hari ini dilokasi penambang pasir laut di wilayah pantai Batauga Kelurahan Bandar Batauga, lingkungan Kalangana, Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan, masih ada yang melakukan aktivitas penambangn pasir illegal baik yang ditengah laut maupun yang dipinggir pantai”.

https://skalainfo.net/2024/05/14/marak-penambang-pasir-laut-di-buton-selatan-tidak-mengantongi-izin-tambang/-

https://skalainfo.net/2024/05/15/terkait-penambang-pasir-laut-di-buton-selatan-dinas-lh-bu-sel-sebut-kami-telah-ingatkan-mereka/

https://skalainfo.net/2024/05/18/dinas-lingkungan-hidup-buton-selatan-sebut-kami-tidak-berani-hentikan-penambang-pasir-laut/

sebelumnya awak media ini sudah mengkonfirmasi terkait keberadaan para penambang pasir illegal tersebut kepada Polsek Batauga Buton Selatan dalam keterangannya akan mengecek ke lokasi penambangan pasir tersebut, namun sampai hari ini, ternyata para penambang pasir illegal itu masih terus beraktivitas dan melakukan hal yang sama.

Dengan rasa penasaran awak media ini langsung menyambangi kantor Polsek Batauga kembali menanyakan perihal yang terjadi dilapangan. Pihak Polsek Batauga menyampaikan bahwa masalah tambang illegal tersebut sudah ditangani langsung oleh Polres Kabupaten Buton, sebut pihak Polsek Batauga.

foto exclusive

Terpisah, dalam rangka koordinasi dari Pemerintah Kesultanan Buton sudah berkirim surat kepada Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Buton terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para penambang pasir illegal atau tanpa izin yang tidak bertanggungjawab dan melawan hukum di wilayah Pemerintah Kesultanan Buton Sara Ogena (Pejabat Tinggi Kesultanan Buton) Nomor: 04/KP/KB/V/2024.

Keterangan tertulis dalam surat tersebut adalah untuk mengambil langkah-langkah penegakan hukum kepada para penambang pasir illegal diwilayah Pemerintah Kesultanan Buton, agar se-segera mungkin ditindaklanjuti demi terciptanya keseimbangan ekosistem laut, dalam bentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

Pantauan awak media ini, sejak dikeluarkannya surat pengaduan nomor: 04/KP/KB/V/2024 Pemerintah Kesultanan Buton kepada Polres Kabupaten Buton belum terlihat upaya hukum dari APH untuk menghentikan para penambang pasir illegal di wilayah hukum Kabupaten Buton. Sementara para perusak lingkungan terus berambisi untuk mengkeruk pasir-pasir dari laut di Kabupaten Buton. (Red/Bahtiar/Kadir).

By Admin

-+=