Bu-Sel, Skalainfo.net| Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Selatan sebut para penambang pasir laut di wilayah hukum Kabupaten Buton Selatan, kami sudah ingatkan mereka namun masih saja beroperasi dan kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi, ucap Sekdis DLH Kabupaten Buton Selatan ketika dijumpai awak media ini diruang kerjanya. Selasa, (14/05/2024).

foto exclusive

Lebih jauh pihak DLH katakan, bahwa hal semacam itu sudah menjadi keharusan oleh pihak APH yang punya tanggung jawab untuk mencegahnya, karena itu kan sudah masuk ranahnya pada perusakan lingkungan, kalaupun kami yang turun kesana apa hukumnya dan kalau ada terjadi apa-apa siapa yang menjamin keselamatannya, sebut pihak dari DLH Kabupaten Buton Selatan.

Masih dikatakan pihak DLH Bu-Sel, bahwa disini ada regulasi yang bisa mengatur dan menindak kejadian-kejadian dilapangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, dan itu bisa diatasi dengan bersama-sama, keterkaitan yang dilakukan oleh para penambang pasir laut di wilayah pantai Bataoga Kelurahan Bandar Batauga, lingkungan Kalangana, Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan saya sendiri tidak tahu itu, ucapnya.

Pada ruangan yang sama, seorang ibu-ibu yang mendampingi Sekdis mengakui dirinya adalah kepala bidang DLH Bu-sel tetapi tidak menyebutkan dibidang apa yang ikut menambahkan pembicaraan Sekdis mengatakan bahwa, sebenarnya Dinas Lingkungan Hidup itu sudah pernah memberikan himbauan kepada masyarakat tentang penambangan-penambang liar pasir laut itu dengan memasang baliho dan plang larangan, tetapi memang untuk menghentikan itu tidak ada kekuatan kalau hanya dari pihak DLH saja pak, ucapnya.

Harus ada keterkaitan dengan OPD-OPD lainya seperti berkaitan dengan kepala pelaksana juga, katanya dan menambahkan lagi bahwa menyangkut izin-izin penambangan itu kan ada kaitan dengan pihak DPMPTSP tetapi memang ada beberapa tahap yang dilewati oleh para pengusaha tambang untuk mendapatkan izin itu, langkah pertama itu PU nya dulu harus lolos, lalu memasukkan suratnya kepihak DLH, ungkapnya.

Langkah-langkah kami dari DLH itu sudah melakukan himbauan ke TKP secara lisan dan baliho-baliho serta plang peringatan tetapi tetap saja hal itu dilakukan, tutup kepala bidang DLH Bu-Sel yang tidak menyebutkan dirinya dibidang apa.

Pantauan awak media ini, dengan alasan-alasan dan juga tanggapan dari pihak pemerintah Kabupaten Buton Selatan, bahwa belum menunjukkan adanya keseragaman sebagai aparat PNS dan sebagai anggota pemerintah duduk dalam satu payung pada instansi Kabupaten Buton Selatan.

Pertama, kami sebagai insan Pers hanya mengkonfirmasi terkait kejadian-kejadian di Buton Selatan kepada pemerintah setempat, apa tindakannya apabila suatu daerah itu contoh, adanya penambang pasir laut illegal yang beroperasi serta menyalahi aturan hukum yang berlaku dinegeri ini, dan kepada instansi yang bersangkutan seperti apa untuk memberi tindakan khusus kepada penambang illegal itu? Apa dan bagaimana jadinya bila penambang illegal itu dibiarkan dan dampaknya terhadap negeri ini. (Red/Bahtiar).

By Admin

-+=