Jakarta, skalainfo.net | Ruslan Buton hari ini keluar dari Penahanan Bareskrim berdasarkan Penetapan Majelis Hakim setelah mengabulkan permohonan permohonan Kuasa Hukum / Terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020.

“Dengan dikabulkannya penanguhan tersebut maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 dalam pemeriksaan Ahli dari JPU dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif,” Jelas Lawyer Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH, Kamis (17/12/2020) di Jakarta.

“Rencananya JPU akan mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar jam 17. 15 soreĀ  hari Kamis ini,” lanjut Tonin dari kantor ANDITA’S LAW FIRM,

Sementara itu anggota Tim Kuasa Hukum lainnya Suta Widhya SH mengatakan penetapan nomor 845/Pid.Sus /2020 /PN. Jkt. Sel “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa” Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan Surat Penetapan Penahanan dengan 8 butir pertimbangan.

Butir pertama, penyidik sejak tanggal 29 Mei 2020 sampai dengan 17 Juni 2020. Butir kedua hingga ketujuh berupa perpanjangan penyidikan oleh Penuntut Umum, hingga masa tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan 1 januari 2021.

“Sebenarnya tertanggal 8 Oktober dan 3 Desember 2020 Tim Kuasa Hukum sudah meminta penangguhan penahanan atas terdakwa Ruslan Buton,” kata Suta.

“Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menimbang penangguhan penahanan disertai janji dan pernyataan penjaminan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri.

Tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di siang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di PN Jaksel serta terdakwa saat ini masih sebagai Kepala Keluarga, semua ini yang menjadi pertimbangan hakim untuk mengeluarkan Ruslan Buton per Kamis tanggal 17 Desember 2020, ” lanjut Suta Widhya SH yang juga Sekjen Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS).

Pengadilan memerintahkan JPU agar melaksanakan penetapan ini dan melaporkannya dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Penangguhan Penahanan. Selain itu agar Terdakwa susu keluarganya selekas mungkin diberikan sehelai tembusan /turunan dari penetapan nomor 845/Pid. Sus/2020 /PN. Jkt. Sel yang ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis Dedy Hermawan SH MH dengan anggota H. Ratmono SH MH dan Haruno Patriadi SH MH.

“Tadi kami sempat bersitegang terkait meminta Ruslan Buton keluar dari kamar tahanan. Petugas jaga keberatan untuk mengeluarkan karena belum datang JPU ke Rutan Bareskrim. Sehingga kami berinisiatif ke lantai 9 untuk menemui staf Tahti Mabes Polri. Alhamdulillah, akhirnya petinggi yang ditelpon oleh Bripda I akhirnya memberikan toleransi untuk mengeluarkan Ruslan Buton dari ruang tahanan ke arah lobi Rutan. Tapi, tidak lama berselang, kemudian JPU pun datang, sehingga bisa kami keluarkan Ruslan Buton untuk menghirup udara bebas malam ini,” Tutup Suta.(nov/red),

By admin

-+=