Mojokerto, Skalainfo.net| Unsur Keberpihakan APH dan Dugaan Tindak Pidana Penyuapan oleh Oknum Pengacara terhadap Wartawan, sangat jelas dari pengambilan video yang direkam oleh rakanan APH. Sungguh NAIF kah, bila disebut itu adalah OTT? persoalan kasus kemana! target sasaran siapa? Kok malah wartawan yang menjadi korban. Kamis, 19/03/2026.

OTT yang dilakukan oleh Resmob Mojokerto kepada wartawan (Amir) Adalah murni jebakan batman yang sudah diatur bak scenario drama James Bond 007, dan lagi-lagi APH yang selalu tidak cermat melaksanakan tugas sehingga mudah dibaca situasi dan kondisi di TKP. Insan Pers tidak pernah menyerah dalam situasi apapun, walau saat di kriminalisasi oleh pihak APH, kami tetap lantang bersuara bahkan sampai ke manca negara.

Hari ini, dari Lembaga Forum Wartawan Mojokerto melaporkan dan berkirim surat kepada dewan pers dan kompolnas RI agar kasus tersebut se-segera dihentikan dan tangguhkan penahanan wartawan Amir oleh APH.

SURAT PENGADUAN MASYARAKAT (DUMAS) & LAPORAN INFORMASI

​Kepada Yth,

* ​Kadiv Propam Mabes Polri / Kabid Propam Polda Jatim

* ​Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim

* ​Dewan Kehormatan Peradi (Organisasi Advokat terkait)

 

​I. DASAR LAPORAN

  1. ​Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 terkait penghalangan tugas jurnalistik).
  2. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Terkait Penyuapan).
  4. Temuan Investigasi Lapangan dan Pemberitaan Media terkait OTT “Settingan” di wilayah hukum Polresta Mojokerto tertanggal 18 Maret 2026.

​II. DUDUK PERKARA (URAIAN FAKTA)

​Bahwa telah terjadi peristiwa hukum yang mencederai nilai keadilan dan kemerdekaan pers di Mojokerto, dengan rincian sebagai berikut:

  1. ​Upaya Pembungkaman: Berawal dari upaya konfirmasi dan kontrol sosial yang dilakukan rekan media terkait dugaan Uang Pelicin Proyek Rehab senilai Rp. 30.000.000,-
  2. Dugaan Skenario OTT: Oknum pengacara berinisial Wahyu Suhartatik, SH, diduga kuat tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum yang objektif, melainkan diduga merancang skenario “jebakan” dengan memberikan sejumlah uang kepada wartawan untuk kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh oknum anggota Polresta Mojokerto.
  3. Kejanggalan Prosedur: Terdapat indikasi kuat adanya kondisional antara oknum pengacara dengan oknum anggota lapangan, mengingat kecepatan penindakan yang tidak lazim dan terkesan telah dipersiapkan (by design).
  4. Penyalahgunaan Profesi: Oknum pengacara diduga menggunakan instrumen hukum (suap/pemberian uang) bukan untuk menyelesaikan perkara, melainkan untuk mengkriminalisasi wartawan guna menutupi kasus utama (Dugaan Korupsi Proyek Rehab).

​III. POIN TUNTUTAN & ADUAN

​1. Terhadap Kinerja APH Polresta Mojokerto:

Memohon kepada Bid Propam untuk memeriksa oknum anggota yang terlibat dalam OTT tersebut. Kami menduga terjadi pelanggaran Kode Etik Profesi terkait Ketidakprofesionalan dalam bertindak. Mengapa pihak “Pemberi Uang” (Oknum Pengacara) tidak ikut diproses sebagai tersangka penyuapan jika benar terjadi transaksi? Hal ini mengindikasikan adanya tebang pilih hukum.

​2. Terhadap Oknum Pengacara (Wahyu Suhartatik, SH):

Melaporkan dugaan tindak pidana Penyuapan dan Permufakatan Jahat. Jika uang tersebut diberikan dengan maksud untuk menjebak agar kasus korupsi rehab tertutupi, maka oknum tersebut telah melanggar UU Tipikor dan Kode Etik Advokat. Kami meminta pihak Kepolisian (Polda Jatim) untuk mengusut asal-usul uang Rp30 juta tersebut.

​3. Perlindungan Kebebasan Pers:

Mendesak agar laporan ini diprioritaskan karena menyangkut keselamatan dan independensi jurnalis dalam mengawal uang negara (Anggaran Rehab).

​IV. PENUTUP

​Demikian narasi dumas ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang bersih dan transparan di wilayah hukum Jawa Timur. Kami melampirkan bukti-bukti pemberitaan media dan keterangan saksi-saksi awal untuk memperkuat laporan ini.

​Hormat Kami,

​(Nama Pelapor/Lembaga/Forum Wartawan)

Tembusan: Kompolnas, Komnas HAM, Dewan Pers.

Uraian singkat dan laporan diatas menjadi warning buat semua insan pers bahwa penegakan hukum kita sedang tidak baik-baik saja, diharapkan selalu waspada, namun perjuangan kita untuk membebas wartawan Amir terus di laksanakan, tutup rekan jurnalis. (Red/Aminoto).

Bersambung**

By Admin

-+=