Mojokerto, Skalainfo.net| Kenapa sampai ada penahanan seorang Jurnalis yang memperjuangkan kemanusiaan. Coba di pelajari rilis liputan di bawah ini, yang belum sempat tayang karena adanya penahanan bang amir. Rabu, 18/03/2026.
Dua Warga Pungging Diringkus Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, Keluarga Tersangka Sebut Ada Intimidasi Saat Interogasi.
Adanya Pengakuan Pihak Korban
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mojokerto Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Dua orang pria berinisial JFR (45) warga Perumahan Pungging dan ISM (23) warga Kanigoro, Kecamatan Pungging, diamankan aparat kepolisian dalam pengembangan kasus narkoba jenis sabu. Penangkapan terhadap keduanya merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain berinisial HSN dan ARF, yang merupakan kakak beradik warga Sawahan, Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
HSN dan ARF diketahui telah lebih dahulu diamankan aparat pada Desember 2025 dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan itulah nama JFR dan ISM kemudian disebut-sebut turut terkait dalam jaringan penyalahgunaan narkoba tersebut.
Namun di balik penangkapan tersebut, muncul pengakuan dari pihak keluarga salah satu tersangka yang menyebut adanya dugaan intimidasi saat proses pemeriksaan.
Istri tersangka JFR mengungkapkan bahwa sebelum suaminya diamankan, rumah mereka sempat didatangi empat orang pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.
Menurutnya, keempat orang tersebut datang dengan berpakaian preman dan menanyakan keberadaan seseorang berinisial DK.
Penjelasan dan Pengakuan terhadap Seorang Jurnalis
“Waktu itu ada empat orang datang ke rumah, mengaku dari Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Mereka mencari seseorang bernama DK dan menanyakan kepada suami saya,” ujarnya kepada wartawan.
Kronologis Peristiwa Kejanggalan
Ia menjelaskan bahwa suaminya mengaku tidak mengetahui keberadaan orang yang dimaksud.
Namun setelah itu, JFR tetap dibawa untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Dari cerita yang disampaikan suaminya setelah menjalani pemeriksaan, sang istri mengaku mendengar adanya dugaan intimidasi yang dialami JFR selama proses interogasi.
“Suami saya disuruh mengakui sesuatu yang sebenarnya dia tidak tahu. Katanya kalau dianggap bohong selalu mendapatkan pukulan. Itu yang membuat dia trauma,” ungkapnya.
Bantahan Pihak Kepolisian
Meski demikian, pihak kepolisian membantah adanya tindakan intimidasi maupun kekerasan saat proses penangkapan maupun pemeriksaan berlangsung.
Salah satu penyidik Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, Yudi, menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan anggota sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Semua sudah melalui mekanisme prosedur SOP yang ada. Tidak benar kalau saat penangkapan ada intimidasi apalagi kekerasan,” jelasnya saat dikonfirmasi media.
Penjelasan KBO Satnarkoba Polres Mojokerto
Sementara itu, KBO Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, Akhadi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka tidak berperan sebagai pengedar, melainkan hanya sebagai pengguna narkotika.
Karena itu, sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait penanganan penyalahguna narkotika, keduanya tidak diproses sebagai pengedar melainkan diarahkan ke program rehabilitasi.
“Karena keduanya hanya sebagai pemakai dan bukan pengedar, maka sesuai aturan pemerintah sudah kita serahkan ke tempat rehabilitasi bagi pemakai dan pecandu narkoba melalui Divisi Hukum yang ditangani oleh Wahyu Suhartatik, SH, MH,” jelas Akhadi.
Kenapa menghindar, Disinilah Awal Kejanggalannya!
Terkait adanya informasi dari pihak keluarga mengenai dugaan permintaan uang hingga Rp. 30 juta, Akhadi menyatakan hal tersebut bukan menjadi kewenangan pihaknya.
“Kalau mengenai pengakuan adanya permintaan uang sebesar Rp30 juta, itu bukan kewenangan kami. Silakan langsung ditanyakan ke pihak Divisi Hukum dan tempat rehabilitasinya, mereka yang lebih mengetahui, tegasnya.
Kenapa ada permintaan uang Rehabilitasi?
Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan praktik intimidasi maupun informasi permintaan sejumlah uang yang disebut oleh pihak keluarga tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian menyatakan proses penanganan kasus telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red/Aminoto).
Editor: Guntur.
