Rantauprapat, Skalainfo.net |Sertifkat Wakaf langsung diserahkan di kantor sekretariat DMI Kabupaten Labuhanbatu  oleh Dewan Pembina Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Labuhanbatu, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT kepada pengurus Masjid Nahdhatul Muslimin, Lingkungan Kebun Jambu, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.sabtu 10/04/2021.

Dewan Pembina Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Labuhanbatu, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT mengatakan, Masjid Nahdhatul Muslimin, Lingkungan Kebun Jambu  di Kabupaten Labuhanbatu sudah memiliki sertifikat tanah wakaf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan sertifikat tersebut, bangunan peribadatan resmi memiliki kekuatan hukum dan tidak mudah digugat oleh ahli waris pemilik tanah yang dibangun masjid maupun mushola dikemudian hari.

“Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Nahdhatul Muslimin, Lingkungan Kebun Jambu telah diselesaikan oleh Tim Sertifikat Tanah Wakaf Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Labuhanbatu  memiliki Sertifikat Tanah Wakaf Nomor : 5, daftar isian 307, No. 26814/2020,, Daftar Isian 208 Nomor : 13808/2020 dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu tertanggal 27 Juli 2020,” jelasnya.

Dengan adanya sertifikat itu, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT merupakan Mantan Bupati Labuhanbatu memastikan tidak akan ada lagi gugatan. Baik oleh ahli waris maupun pihak-pihak tidak berkepentingan untuk menggugat wakaf tanah yang sudah dibangun tempat peribadatan seperti masjid. “Kami mencegah sebelum terjadi lahan masjid dan mushola wakaf menjadi sengketa lahan oleh ahli waris yang memberikan wakafnya, karena pihak ahli waris tidak menerima kalau lahan yang mereka miliki sebelumnya telah diwakafkan oleh orang tuannya,” ungkapnya.

Terhadap hal itu pula, pihak Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Labuhanbatu tidak menginginkan ada konflik atau gugatan hukum terhadap bangunan peribadatan seperti masjid maupun mushola kedepan. Sehingga umat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk. “Jangan sampai ibadah umat terganggu,” ujarnya.

Selain itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Labuhanbatu berencana akan membuat program asuransi kematian kecelakaan kerja bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengurus masjid seluruh Kabupaten Labuhanbatu. Asuransi kematian tersebut diberikan kepada ahli warisnya langsung. “Jadi kewajiban kita bersama memberikan perhatian khusus kepada seluruh pengurus masjid di Kabupaten Labuhanbatu,” pungkasnya.(B.Munthe/red).

By admin

-+=