Labuhanbatu, Skalainfo.net | Polres Labuhanbatu tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku tindak kejahatan maupun pelaku narkoba yang coba melawan petugas saat bertugas.
Itu dibuktikan, saat meringkus JS alias Uyak (33) warga Dusun Sumbersari, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, DPO tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 28,89 gram brutto sabu.
Tersangka Uyak, terpaksa diberi timah panas pada kakinya karena melakukan perlawanan dengan merampas senpi petugas saat melakukan pengembangan perkaranya di seputar desa Perkebunan Bulu Cina.
Hal itu diketahui saat temu pers hasil ungkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selama 20 hari terakhir yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan S.IK,.MH di dampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH,.MH di halaman Mapolres Labuhanbatu, Jl.MH.Tamrin, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (21/01/2021).”Kita tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku tindak kejahatan yang mencoba melawan petugas” tegas AKBP Deni Kurniawan.
Disini ada salah seorang tersangka yang terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melarikan diri dengan melawan petugas, ujar Kapolres Labuhanbatu, sedangkan tersangka dimaksud saat paparan itu didudukkan di kursi plastik.
Bersama Uyak, diacara paparan itu di perlihatkan 35 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi yang meliputi terduga pengedar dan pemakai yang diringkus di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Ke 35 tersangka merupakan hasil ungkap perkara Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu sejak tanggal 1 sampai 20 Januari 2021 dengan barang bukti sabu 89,30 gram, ganja 2,30 gram dan pecahan pil ekstasi 0,68 Gram.
“Untuk pengedar, kita kenakan Pasal 114 Subs 112 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 penjara, sedangkan pengguna kita terapkan Pasal 112 Subs 127 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas Kapolres.
Disisi lain, Kapolres menegaskan, komitmen dijajarannya terus memberantas tindak pidana narkotika dan meminta warga untuk turut memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di wilayahnya masing masing. “Bila ada, laporkan ke kami dan kerahasiaannya kita jaga” tegasnya.( Damanik/red),