Baubau-Sultra, Skalainfo.net| Setelah menggelar rapat dengan melibatkan unsure Muspida pada Jumat (8/1/2021) tentang penertiban dan inventarisasi aset hasil penyerahan dari Kabupaten Buton ke Kota Baubau di Bantea Umuri Bolu Rujab, Walikota Baubau Jumat malam (8/1/2021) yang selanjutnya disepakati dengan mengirimkan surat ke Bupati Buton perihal permintaan dokumen atas aset tanah dan bangunan pada Senin (11/1/2021).

Pemkot Baubau kembali melakukan langkah-langkah dengan memberikan ultimatum kepada pengguna/pemakai aset tanah dan bangunan rumah dinas hasil limpahan Pemkab Buton kepada Pemkot Baubau yang berada dalam wilayah Kota Baubau untuk mengosongkan bangunan milik Pemkot Baubau.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau Dr Roni Muhtar, M.Pd kepada sejumlah media di ruang kerjanya Rabu, (13/1/2021) mengakui, ultimatum pengosongan bangunan rumah dinas hasil limpahan Pemkab Buton ke Pemkot Baubau yang berada di Kota Baubau merupakan tindaklanjut arahan Korsupgah wilayah VII, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dan sesuai dengan Peraturan Walikota Baubau Nomor : 105 Tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah di lingkungan Pemkot Baubau.

Menurut Roni Muhtar, aset tanah atau bangunan rumah dinas limpahan Pemkab Buton tersebut kini merupakan milik Pemkot Baubau yang diperoleh dari Pemkab Buton berdasarkan berita acara serah terima aset tanah dan bangunan milik Pemkab Buton yang berada dalam wilayah pemerintahan Kota Baubau kepada Pemkot Baubau Nomor : 032/2081 dan Nomor : 032/3830 tanggal 21 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Buton dan Wali Kota Baubau dan diketahui oleh Gubernur Sultra dan disaksikan langsung oleh wakil ketua KPK RI Prof. La Ode Muhammad Syarif, SH., LL.M., Ph.D, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Mudim Aristo, SH., MH, dan Korwil VII Korsupgah KPK RI Adlinsyah Malik Nasution di ruang rapat kerja Gubernur Sulawesi Tenggara.

Selain itu, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Baubau tahun 2019 Nomor : 19.B/LHP/XIX.KDR/06/2020 tanggal 8 Juni 2020, yang menyatakan aset limpahan dari Pemkab Buton tersebut telah tercatat sebagai aset milik Pemkot Baubau. Kemudian, aset dan bangunan itu dalam waktu dekat akan segera digunakan oleh Pemkot Baubau dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan.

”Selama ini Pemkot Baubau selalu mengutamakan sikap kooperatif dan persuasive dalam menyikapi persoalan aset ini. Hanya saja, karena terkesan lambat dalam penyelesaiannya sehingga Pemkot Baubau mengambil langkah tegas dalam rangka mengamankan aset negara yang telah dikuasai pihak lain yakni berupa permintaan pengosongan rumah dinas tersebut,” ujar Jenderal ASN Kota Baubau ini.

Ditambahkan, ultimatum yang diberikan kepada Pemkot Baubau ini tidak main-main karena pihaknya memberikan deadline waktu yakni selama 21 hari untuk mengosongkan aset tanah dan bangunan tersebut yang akan dimulai pada hari Rabu, (13/1/2021) sampai dengan tanggal 2 Februari 2021. Dan bila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak mengindahkan ultimatum atau surat pemberitahuan Pemkot Baubau maka Pemkot Baubau akan melakukan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak akan bertanggungjawab atas segala kerusakan dan kehilangan barang-barang akibat dari tindakan penertiban tersebut.

Sementara itu, turut mendampingi Sekda Baubau yakni Asisten I, Drs. Rahmad Tuta, M.Si, Asisten II, Ibnu Wahid, ST., MM, Kabag Umum Kasman, S.Pd., MM, Kabag Ekonomi Aliman, SE, Kabag Hukum Syarifuddin Kube, SH, Kabid Aset BPKAD Mustafa. (Red/Jampi).

Autentikasi : DINAS KOMINFO BAUBAU.

By Admin

-+=