Baubau-Sultra, Skalainfo.net| Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menerima 128 sertifikat aset tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di penghujung 2020. Serah terima sertifikat aset tanah tersebut diselenggarakan di rumah jabatan Wali Kota Baubau, Kamis, (31/12/20200).

Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh kepala BPN Baubau La Ariki yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Baubau Dr. Roni Muhtar, M.Pd. dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Baubau Dr. H. AS Tamrin, MH. Turut hadir dan Asisten I Setda Kota Baubau, Rahmat Tuta.

Wali Kota Baubau Dr. H. AS Tamrin, MH mengatakan, agar terus dipercaya oleh masyarakat, Agraria harus mempertahankan kinerja dan kredibilitasnya. Pasalnya, Agraria adalah merupakan Institusi pemerintah yang diamanatkan oleh Negara dalam hal penerbitan sertifikat tanah.

“Sertifikat tanah ini adalah suatu dokumen negara yang memiliki lambang garuda yang harus dipercaya semua orang sebagai bukti kepemilikan yang sah. Untuk itu agraria harus terus bekerja dengan baik dan melakukan pengukuran dengan benar demi menjaga nama baiknya di masyarakat,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kota Baubau ini menegaskan, dokumen-dokumen tanah tersebut harus disimpan dengan baik oleh yang berhak. Hal tersebut guna membantu masyarakat dan pemerintah sebagai  penguatan kelembagaan dalam menjaga kredibilitas institusi.

“Penyerahan sertifikat ini bukti formalnya, bukti fisiknya di lapangan harus jelas itu barangnya, jangan sudah pegang sertifikat tidak ditahu di mana lokasi tanahnya. Selain itu, batasan-batasan dan ukurannya juga harus jelas agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Baubau La Ariki mengatakan, target jumlah sertifikat aset Pemkot Baubau yang akan dilegalisasi sebanyak 150 bidang tanah yang dibebankan oleh KPK kepada BPN. Namun karena terkendala pada anggaran sehingga belum seluruhnya dipenuhi.

“Kami baru menyelesaikan 128 sertifikat dari jumlah yang seharusnya 150 sertifikat. Artinya bahwa jumlah yang akan kami serahkan hari ini adalah 128 sertifikat dan tersisa 22 sertifikat. Kendalanya adalah tentu terkait dengan biaya,” tuturnya.

Ditambahkan, kendala lain adalah belum adanya penyerahan dokumen-dokumen tanah dari Pemerintah Kabupaten Buton. Meskipun secara fisik tanah tersebut sudah diserahkan namun secara administrasi belum tercatat.

“Salah satu penyebab lamanya proses penyelesaian sertifikat tanah ini adalah lamanya pengukuran. Artinya, untuk menyelesaikan persoalan seperti ini batas-batas tanah ini harus jelas dan akurat. Andaikan kelengkapan data-datanya terpenuhi kita bisa menyelesaikan semuanya,” imbuhnya. (Red/Husna).

Autentikasi : DINAS KOMINFO BAUBAU.

By Admin

-+=