Cikarang, Skalainfo.net| Ustadz atau guru ngaji yang bernama Khoerudin yang beralamat di Kp. Kapek Desa Mekarjaya Kedung Waringin diduga telah melakukan penggelapan uang muridnya sebesar 288. 750,000,00 (Dua ratus Delapan puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) hal ini terjadi sejak tahun 2015 hingga 2019, dimana korban Abdul Rohman pada saat itu belajar mengaji ke Khoerudin. Cikarang, 27/11/2020.

Melalui kuasa hukum korban Toni, kepada Biro skalainfo.net menerangkan, bahwa memang benar hal itu telah terjadi, dan sebagai kuasa hukum dari Abdul Rohman, Khoerudin pun sudah didatangi ke rumahnya dengan didampingi oleh ketua RT. Setempat, awal tujuan kuasa hukum korban mencoba ingin memediasi kedua belah pihak agar bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan bermusyawarah, akan tetapi pihak Khoerudin justru menolak yang artinya memang tidak punya itikad baik untuk menyelesaikannya. Sementara disaksikan ketua RT setempat Khoerudin maupun Mia istri mengakui bahwa benar ada atau sudah menerima uang titipan dari Abdul Rohman.

“Karena keduanya tidak punya itikad baik untuk menyelesaikannya maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, adapun nanti yang akan dilaporkan terkait dugaan Pasal. 372 dan Pasal. 378 yaitu penggelapan dan penipuan”.

Sementara saat mau di konfirmasi terduga pelaku menolak untuk memberikan keterangan, bahkan ada pihak keluarganya yang seolah-olah menantang untuk masuk di jalur hukum.

Di tempat terpisah orang tua korban Abdul Rohman atau bapak Amud saat dikonfirmasi dengan gamblang memaparkan kepada tim Biro skalainfo.net, memang benar kalau anaknya sudah menitipkan uang kepada terduga pelaku Khoerudin sejak anaknya masih bujangan, dan pada saat anaknya ada keperluan dan hendak meminta kembali uang titipannya, Abdul rohman malah dinikahkan dengan putri atau anak perempuan Khoerudin, dan ironisnya selama menikah empat (4) tahun Abdul rohman sama sekali tidak pernah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri, yang akhirnya pihak keluarga Abdul Rohman mengambil tindakan dengan meminta Abdul Rohman untuk menceraikan istrinya yang dinikahi secara sirih.

Tetapi anehnya pihak Khoerudin pernah menyerahkan buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA Cibarusah, sementara sama sekali tidak pernah ada terjadi pernikahan disana atas nama Abdul Rohman dan istrinya yang bernama Siti Putri dari Khoerudin.

Mendapat informasi tersebut, tim skalainfo.net pun menyambangi kantor KUA Cibarusah dan didapat keterangan bahwa benar buku nikah itu dikeluarkan oleh KUA Cibarusah, namun itu dimasa kepala KUA yang lalu, bukan yang saat ini menjabat, lewat petugas KUA didapat informasi kalau kepala KUA yang lalu saat ini pindah ke KUA Tambun, saat hendak di konfirmasi di KUA Tambun yang bersangkutan belum dapat ditemui.

Karena tidak adanya itikad baik dari pihak terduga pelaku, maka kuasa hukum dari Abdul Rohman telah mendatangi MAPOLRES Kabupaten Bekasi, guna membuat delik aduan sementara, sambil pihak kuasa hukum dan tim Advokasi Divisi Skalainfo.net yang diketuai oleh Toni akan terlebih dahulu melayangkan surat somasi atau peringatan, dan jika itu tidak diindahkan atau dilaksanakan maka kuasa hukum dan tim Advokasi akan membuka laporan secara resmi. (Red/Meong KaBiro Kab. Bekasi).

By admin

-+=