Labuhanbatu, Skalainfo.net | Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap dan meringkus 3 tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar kabupaten di Labuhanbatu selatan (Labusel) ditiga tempat yang berbeda dengan barang bukti berupa 100,26 gram dan uang tunai Rp 2.800.000 dari ketiga tersangka,Jumat (4/9/2020),

Hasil ungkap tersebut, berawal dari informasi dari Organisasi gerakan masyarakat Labuhanbatu (GM-LPSN) yang menyebutkan di Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diduga ada pemilik narkoba jenis sabu-sabu.

Dari hasil penyelidikan atas informasi yang didapat, petugas berhasil meringkus Sut (48), Karyawan Perkebunan Tolan warga Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel. Dari tersangka didapat barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis Sabu seberat 0,06 gr dan uang sebesar Rp 400.000.

Mungkin, Sut tidak mau merasakan sempitnya penjara sendirian, sehingga ia “menyanyikan” bahwa narkotika yang dimilikinya didapat dari rekannya War (56), warga Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel dan JS warga Jalan Kandis Rantauprapat, Labuhanbatu.

Begitu mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, hari itu juga bersama timnya melakukan pencarian keberadaan tersangka Sut, dan akhirnya berhasil meringkusnya dari kediamannya di desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,20 gr serta Uang tunai Rp. 2.400.000.

Dihari yang sama, tersangka JS (25) warga  jalan Kandis, Kampung Sawah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu yang diringkus di jalan Labuhan Kecamatan Kota Pinang Labusel, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis Sabu seberat 100 gram.

Penangkapan jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu itu dipaparkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK.MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,IPDA KA.Siregar, SH KBO, IPDA Sarwedi Kanit Idik I, IPDA Tito Alhafezt, STRK Kanit Idik II dan IPDA Kusno Siagian Kasi Propam pada temu pers dengan sejumlah wartawan di Lapangan Polres Labuhanbatu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, pada Senin (7/9/2020) sekitar pukul 13.00 wib.

“Informasi awal, kita dapatkan dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu (GM-LPSN) yang kemudian kita tindak lanjuti dengan membentuk dua team dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya. Ketiga tersangka diringkus ditempat yang berbeda” ujar Kapolres yang baru bertugas di Labuhanbatu itu.

Dijelaskannya, identitas tersangka JS diketahui dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap War, dan diringkus dengan melakukan Under Cover Buying atau petugas menyaru sebagai pembeli.

“Kepada ke 3 tersangka kita kenakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara” tegas AKBP Deni Kurniawan.(Damanik/red),

By admin

-+=