Labuhanbatu, Skalainfo.net | Kepala Badan BPBD Labuhanbatu dilaporkan aktivis mahasiswa dari Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Cabang Labuhanbatu ke Polres Labuhanbatu.
Berkas laporan dugaan korupsi itu diserahkan langsung Ketua PDI Cabang Labuhanbatu Paramadi Harahap, (3/2/2021) ke unit Tipikor Polres Labuhanbatu.
“Yang kita laporkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Covid-19, termasuk mengenai penerimaan tenaga kontrak berikut belum dibayarkannya honor tenaga kontrak satgas di BPBD yang belum dibayarkan selama 2 bulan,”ucap Paramadi Harahap di Rantauprapat menjawab wartawan, Rabu (10/2/2021).
Dijelaskannya, yang kita lakukan ini sebagai salah satu bentuk perlawanan terhadap kejahatan tindak pidana korupsi, semoga polres Labuhanbatu dapat melakukan penyelidikan.”Ada 3 materi yang kita laporkan ke Polres Labuhanbatu Cq. Unit Tipikor” ujarnya,
“Sedangkan surat laporan itu bernomor 102/ex/DPC-PDI-LB Int/2021 dan diterima TB Tambunan pada tanggal, 3/2/2021 di Polres Labuhanbatu”ujarnya,
Dikabarkan, setelah adanya laporan itu, Kepala Badan BPBD Labuhanbatu pernah terlihat berada diruang tipikor polres, namun belum diketahui apakah dalam rangka dimintai keterangan terkait laporan dimaksud, belum diketahui.
Atia Muchtar Maulana, Plt Kepala Badan BPBD Labuhanbatu saat ditanya apakah sudah tahu kalau dirinya dilaporkan ke polisi, Rabu (10/2 /2021) melalui pesan watshaap malah kembali bertanya, “Siapa yang bilang??.” tanyanya kembali.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi melalui pesan watshaapnya belum menjawab, Rabu (10/2/2021), Padahal di pesan watshaap sudah tercontreng berwarna biru.
Perlu diketahui, pada awal Januari 2021 yang lalu, pihak BPBD Labuhanbatu mengumumkan pemutusan kontrak kerja terhadap 70 orang satgas. Anehnya, honor ke 70 orang belum dibayarkan selama 2 bulan.
Namun, pada tanggal 13 Januari, pihak BPBD kembali melakukan perekrutan. Ada 112 orang yang mengikuti ujian interview. Dan dikabarkan, ada calon tenaga kontrak yang tidak ikut ujian interview namun dinyatakan lulus.(Andi Damanik/red),
