Tangsel, Skalainfo.net| Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP-GHARIS) menilai Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan rekomendasi DPRD Kota Tangerang Selatan terkait proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Minggu, 02/08/2026.

“Penilaian tersebut disampaikan ketua umum DPP-GHARIS di tengah berlangsungnya proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang berkaitan dengan seleksi dan pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II.b, dilingkungan Pemkot Tangsel”.

Ketua Umum DPP-GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum., mengatakan, terdapat sejumlah tindakan pemerintah daerah yang menurut pihaknya patut dipertanyakan, mulai dari minimnya keterbukaan informasi hingga pelaksanaan pelantikan pejabat yang dinilai dilakukan tanpa transparansi kepada publik.

Menurut Hotmartua, dalam ketentuan Pasal. 7 ayat (2) huruf (f) Undang-undang Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan berkewajiban memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum mengambil keputusan atau tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam proses ini, ruang partisipasi publik justru tidak dibuka secara memadai. Aspirasi yang telah disampaikan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan tidak memperoleh respons sebagaimana mestinya, ujar Hotmartua dalam keterangannya di Pusdiklat Kementerian Agama RI, Ciputat, Minggu (2/8/2026).

GHARIS juga menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kota Tangerang Selatan yang menurut mereka, merekomendasikan agar organisasi tersebut diberikan ruang untuk melakukan pemantauan terhadap proses seleksi jabatan. Namun, rekomendasi tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Kota Tangsel, jelasnya.

Selain itu, GHARIS mempertanyakan pelantikan pejabat Eselon III, yang disebut berlangsung di tengah proses persidangan PTUN. Menurut organisasi tersebut, pelaksanaan pelantikan dilakukan tanpa penyampaian informasi yang terbuka kepada masyarakat sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan besar mengenai transparansi proses penataan birokrasi di lingkungan Pemkot Tangsel.

Tidak hanya itu, GHARIS juga menduga masih terdapat persoalan dalam proses pengangkatan pejabat Eselon II.b, termasuk dugaan belum terpenuhinya sejumlah ketentuan administratif dan prinsip sistem merit, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tambahnya.

Atas dasar itu, GHARIS meminta media massa untuk turut mengawal persoalan tersebut dengan meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya Walikota dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kami mengajak insan pers untuk terus mengawal persoalan ini dan meminta penjelasan secara terbuka dari Walikota Tangsel maupun BKPSDM. Publik berhak mengetahui bagaimana proses pengisian jabatan dilaksanakan dan apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Hotmartua penuh pertanyaan besar.

Ia pun menegaskan, bahwa GHARIS mengakui telah memiliki sejumlah data dan bukti yang akan disampaikan melalui mekanisme hukum maupun kepada publik pada waktu yang tepat nantinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan maupun BKPSDM terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan oleh DPP-GHARIS. (Red/Dhodo).

-+=