Tangsel, Skalainfo.net| Taga orang tokoh Masyarakat Bersama (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) GMPK Kota Tangsel bahas tragedy bongkar paksa musholla Darul Iman yang berada dijalur pipa gas milik PT. Pertagas (BUMN), dalam surat peringatan bahwa dilarang memakai dan menggunakan lahan dijalur pipa gas karena sangat berbahaya. Sabtu, 04/07/2026.

Pembahasan tersebut merujuk kepada hukum acara yang berlaku di negara Indonesia dan melihat dampak positif negative atas subjek yang di perkarakan oleh pihak PGN-PT. Pertagas dengan keberadaan musholla Darul Iman diatas lahan milik BUMN itu.

Wakil ketua GMPK Tangsel Andi Suhandi mengatakan, keprihatinannya atas pembongkaran musholla tempat ibadah umat muslim itu, bila dipikir secara luas bahwa dampak positif kepada warga komplek perumahan Pamulang Permai 1, ada mamfaat untuk belajar mengaji dan ritul keagamaan lainnya. Dampak negatifnya juga ada, yaitu menempati jalur pipa gas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor: 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Keselamatan Instalasi Migas serta Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor: 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur, katanya.

Dalam hal ini lanjutnya, sterilisasi ROW dijalur pipa gas dilakukan secara adil dari hulu hingga hilir atau semata keberadaan musholla Darul Iman yang dipersoalkan. Berbicara adil demi kepentingan umum berdasarkan fakta dilapangan, banyak bangunan bertingkat yang berada diatas jalur pipa gas tidak diusik oleh pihak PGN PT. Pertagas mulai dari hulunya di Indramayu sampai ke hilir di Serang Banten.

Pembahasan menarik serta menginspirasi oleh para tokoh Masyarakat komplek perumahan Pamulang Permai 1 ini, di inisiasi oleh LSM-GMPK Kota Tangsel dalam membedah sesuatu permasalahan ditengah-tengah Masyarakat untuk menuju warga yang bermartabat wibawa dan memanusiakan manusia. Bertempat di ruang diskusi Koperasi Berkat Rambu Shakti, kawasan strategis pasar kita Pamulang. Alamat di Jln. Pajajaran Pasar Kita Blok K11/12 Pamulang Barat, Kota Tangsel.

Haji Darman mengatakan, musholla Darul Iman memang tidak di daftarkan di pemerintah Tangsel karena kami menyadari juga sebagian lahannya terpakai milik PGN PT. Pertagas namun bangunan musholla ini tidak juga permanen. Walaupun begitu kami sebagai pengurus musholla tidak membantah juga surat peringatan yang dikeluarkan oleh PGN PT. Pertagas, bahkan ada Bahasa dari tim pengawas PT. Pertagas yang menawarkan untuk di relokasi, hanya saja kami mencoba untuk mencari Solusi supaya musholla ini tetap bisa di mamfaatkan untuk ibadah, ucapnya.

“Selama 23 tahun musholla ini melayani warga komplek Pamulang Permai yang melaksanakan ibadah disini maupun kaum mushafir yang mampir melaksanakan ibadahnya kepada Sang Khalik”.

Terkadang ya,..saya sebagai orangtua yang selalu merawat musholla itu, merasa rindu terhadap kebermamfaatan musholla kepada Khalayak ramai, berbagai kalangan telah pernah mampir dan sholat di musholla ini, mulai dari pejabat pemerintahan sampai kepada kaum mushafir. Saya merasa sedih Ketika kebersamaan di musholla Darul Iman itu tidak dapat di rasakan lagi, seraya menundukkan kepalanya.

Kalau dipikir dan dirasakan dengan hati Nurani, keberadaan musholla di jalur pipa gas telah menyalahi aturan pemerintah. Dengan sekian lama berdiri, apakah harus di runtuhkan begitu saja. Apakah tidak terpikir oleh pemerintah pusat atau PGN PT. Pertagas (BUMN) untuk mencarikan tempat yang lain atau semacam kompensasi supaya warga tetap mempunyai musholla dan bisa melakukan ibadahnya. Dan tentunya kami juga akan mencari tempat yang lainnya agar musholla selalu ada bagi umat Islam yang ingin beribadah, tuturnya.

Tanggapan warga sekitar terkait adanya penggusuran musholla dan sarana olehraga cabor woodball dijalur pipa gas saudara Budi mengatakan, sangat di sayangkan hal semacam itu terjadi, semestinya dapat di musyawarahkan secara kekeluargaan. Tidak harus secara paksa juga dalam melaksanakan tugas dari pemerintah, secara hukum acara ada yang Namanya norma, lalu kebijakan yang didasari dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Bila dilihat saat ini, bahwa warga yang di Seberang sini ingin belanja ke pasar yang berada di sebelah sana (Seberang jalur pipa gas), sudah tidak bisa melewati jalur pipa gas. Sehingga dampak kejadian sterilisasi ROW jalur pipa gas itu juga membuat kesulitan warga yang berada di sebelah sini maupun warga yang berada di sebelah sana yang ingin kesini, katanya.

Itulah perlunya pihak PGN PT. Pertagas untuk saling menghargai, ajak warga bila melakukan kegiatan yang menimbulkan kepentingan orang banyak, tidak hanya sekelompok warga tertentu saja. Coba bayangkan, kami disini memiliki hubungan baik dengan warga yang berada di seberang sana jalur pipa ini. Sejak ditutup oleh pihak PGN PT. Pertagas pintu penyeberangan warga itu sudah memisahkan juga hubungan warga, sehingga harus mutar jauh ke bundaran Unpam untuk membeli sesuatu ke pasar itu, jelasnya.

Wakil ketua GMPK Kota Tangsel Andi menambahkan, melalui pembahasan ini kami akan melanjutkan kepada pihak-pihak terkait terutama sekali kami akan coba untuk bersurat kepada PGN PT. Pertagas yang berada di Cikarang sebelum audensi ke Pertamina Gas Pusat di Jakarta, katanya.

Sama-sama menjunjung tinggi hak kedaulatan rakyat dan menghargai proses hukum yang berkeadilan di negeri ini, kami LSM-GMPK Kota Tangsel menjalankan tugas melindungi negeri serta memberantas dan perangi siapa saja yang melakukan korupsi. Sesuai sila ke-5 Pancasila, serta untuk kemaslahatan masyarakat dan kesejahteraan rakyat Indonesia, tutupnya. (Red/Alfi).

Bersambung**

By Admin

-+=