Oleh: H. Handry Hanief

Tangsel, Skalainfo.net| Pendapatan negara berasal dari rakyat, lebih dari 80% pendapatan negara bersumber dari pajak. Menurut data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbaru, sekitar 82,1% dari total pendapatan negara berasal dari sektor perpajakan (termasuk bea dan cukai), menjadikannya pilar utama yang mendanai pembangunan dan fasilitas publik. Jum’at, 12/06/2026.

Apakah negara waras

Disini kita melihat, bahwa diseluruh aspek kegiatan Masyarakat tidak lepas dari penggunaan pajak dan hampir di setiap lini, terutama dibidang sektor industry, tentunya para pekerja maupun produk yang dihasilkan semua itu melalui mekanisme pajak.

Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan atas penghasilan perorangan maupun badan usaha. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya.

Pertanyaan mendasar dalam pikiran saya bahwa, yang disebut negara tersebut tidak waras dalam mengelola system bernegara, dapat kita bayangkan sebanyak 80% hidup negara dan para pejabatnya ditanggung oleh rakyat. Namun rakyat belum merasakan hidup dengan rasa nyaman, banyak rakyat dipelosok negeri ini yang belum merasa hidup layak dinegerinya sendiri.

Apapun program yang digulirkan oleh pemerintah (penguasa) rakyat selalu menerimanya, tetapi bukan keadaan rakyat yang membaik serta bangkit ekonominya atas program yang digulirkan itu, justru sebaliknya rakyatlah yang menjerit atas kelakuan pemerintah. Bukan kemaslahatan yang rakyat terima akan tetapi kesulitan ekonomi diberbagai lini sektor.

Sementara sumber daya alam dan hutan yang dimiliki negeri ini sangat berlimpah, tetapi rakyatnya selalu tergerus dengan kemiskinan akibat tata Kelola pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyatnya. Saya berpikir secara mendalam lagi, ternyata regulasi pemerintah saat ini hanya untuk memiskinkan rakyat secara terstruktur dan tersystem dengan koorporasi serta berlindung dalam pasal perlindungan.

Kekayaan alam hak rakyat tercukupi

Keberagaman dan kekayaan alam di negeri ini, tidak akan menimbulkan ketimpangan social bila pemerintah mampu menghargai alam itu, mampu dan bijak untuk mengayomi rakyat serta sadar dalam kehidupan ini tidak ada yang abadi. Tanah, air, dan kekayaan alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, Pasal. 33 ayat (3) UUD 1945. Demokrasi ekonomi, pengelolaannya harus berprinsip pada kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.

Aspek ini yang terus jadi polemik pada rakyat di seluruh pelosok negeri, undang-undang menjadi hiasan kertas pada lembaran negara, hukum tumpul keatas dan tajam kebawah. Hari ini kita menyaksikan perubahan social dampak dari bahan pokok dan harga kebutuhan harian yang terus melambung. Kendati begitu rakyat tetap secara terpaksa untuk membeli karena kebutuhan, diantara kebutuhan tersebut sudah terpatri pajak secara outomatis.

Dan hari ini juga, kita tidak bicara hidup bernegara akan tetapi kita hidup dalam lingkaran korporasi penguasa. Andai presiden mampu untuk hentikan semua pajak-pajak yang menjerat kegiatan lini sektor pada rakyat, maka kita baru bisa berbicara bernegara yang adil dan bijaksana secara demokrasi. (Red/A).

-+=