Tangsel, Skalainfo.net| Kiprah organisasi advokat PERADIN (Persatuan Advokat Indonesai) pada dunia hukum Indonesia terus menunjukkan profesional untuk menegakkan keadilan. Soliditas para anggota juga yang memberi makna persatuan organisasi tersebut, sehingga butir-butir prestasi yang membawa kemajuan organisasi advokat ini terus meningkat dan menggelar pelantikan, pengambilan sumpah advokat serta sosialisasi e-litigasi, social pengendalian gratifitasi. Selasa, 10/03/2026.
Beberapa waktu kemarin, baru saja melaksanakan musyawarah ke-2 BPW-PERADI Provinsi Banten yang mana telah menunjukkan kepada Masyarakat luas behwa PERADIN ada dan hadir untuk Masyarakat memberi bantuan hukum serta rasa keadilan baik litigasi maupun non litigasi.
Organisasi advokat tertua di Indonesia ini, yang berdiri sejak tahun 1964 di Kota Solo selalu menjaga dan menjunjung tinggi norma-norma hukum serta menjaga marwah dan nama organisasi PERADIN dengan baik dan benar.
Terpisah, ketika awak media ini menghubungi Ketua (BPW-PERADIN) Banten Dr. (C) Achmad Rivai N, S.H., M.H., M.M, mengenai kabar beredar giat pengambilan sumpah advokat PERADIN di pengadilan tinggi Kota Serang, Banten. Masyarakat luas sudah mengenal nama PERADIN yang sering melakukan suatu bentuk pelatihan dan program studi hukum di beberapa fakultas.
Disela-sela kesibukannya, Rifai menjawab sambungan via whatsapp dan menerangkan betul bahwa hari selasa 10/3/26, akan melaksanakan giat pelantikan advokat dan pengambilan sumpah oleh anggota PERADIN Se-Banten, ungkapnya.
Penyuluhan hukum untuk Masyarakat dan pelatihan menjadi advokat proporsionalisme masih berlanjut?
Oh tentu lanjutnya, kegiatan pendidikan ataupun seminar yang memberikan pembekalan-pembekalan ilmu pengetahuan yang bermamfaat bagi calon advokat maupun para advokat terus berjalan dengan baik, khusus bagi warga masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dari PERADIN tetap menjadi focus utama kami di BPW-PERADIN Banten, ucap Achmad Rivai.
Perlakuan baik serta menjaga norma-norma hukum yang adil mesti diterapkan ditengah-tengah masyaarakat, sehingga advokat itu dapat mencerminkan kepatuhan hukum dan menjunjung tinggi hasil putusan hukum, tambahnya.
Apa yang menjadi esensi kepatuhan hukum tanya awak media?
Ya lanjut Rifai, the essence of law suatu putusan yang sudah (inkracht van gewijsde) harus dipatuhi dan dihargai, jangan juga dibuat hal itu menjadi abu-abu. Kami masih mendapatkan ada organisasi advokat yang selalu membawa-bawa nama PERADIN, dengan merk yang sama serta logo yang sama, sedangkan mereka itu bukan bagian dari kami, PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia).
Oleh karena itu di perlukan juga kejujuran dan saling menghormati organisasi advokat yang sudah memiliki putusan MA (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap. Sesuai Putusan PN Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merek/2015 tanggal 29 September 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Perkumpulan Advokat Indonesia telah melanggar hak atas merek terdaftar “PERADIN” milik Persatuan Advokat Indonesia, serta menghukum pihak tersebut untuk menghentikan penggunaan merek tersebut dan memusnahkan seluruh dokumen maupun atribut yang menggunakan nama atau logo “PERADIN”.
Serta Putusan Mahkamah Agung RI. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016, yang menolak permohonan kasasi Perkumpulan Advokat Indonesia dan dengan demikian menguatkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), tutup Achmad Rifai. (Red/Alfi).

