Bombana, Skalainfo.net| Aktifis yang malang melintang di pentas Nasional yang berdarah moronene pulau Kabaena LM Irmansyah secara resmi membentuk Majelis Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat pemerhati hukum dan Lingkungan Hidup Pulau Kabaena (MALAPETAKA) tanggal 5 April 2025 kemarin dan setelah itu Lembaga ini akan Segera di daftarkan di KEMENKUMHAM. Senin, 07/04/2025.
LM Irmansyah selaku Ketua Dewan Penasihat Malapetaka menyampaikan, Lembaga ini lahir atas dasar keprihatinan terhadap pulau Kabaena yang secara defacto telah terjadi dugaan pembiaran eksploitasi gila-gilaan oleh perusahaan Pertambangan. Setelah Kami mensurvey, mengkaji dan menginvestigasi pulau kabaena, maraknya kegiatan pertambangan yang seharusnya di lindungi oleh Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ucapnya.
Lugas UU PWP3K; luas wilayah geografis yang kurang dari 2000 Km2 dengan jelas dilarang melakukan pertambangan, luas wilayah pulau Kabaena seluas 894 Km2, artinya wilayah pulau Kabaena masuk dalam perlindungan UU PWP3K yang tidak di perbolehkan usaha pertambangan, tambahnya.
Menurut geoportal ESDM ada puluhan IUP yang terbit dan beroperasi eksploitasi di pulau Kabaena, namun Feedback terhadap daerah Kabaena dan masyarakat Kabaena sangat minim dan memprihatinkan, jalanan yang rusak parah mendominasi dan akses internet tidak memadai artinya nan jauh dari cita-cita UUD 1945 Pasal. 33 dan alinea 4 pembukaan UUD 1945.
Selanjutnya kesesuaian pelaksanaan UU nomor: 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU tentang penataan ruang hidup, PP Nomor: 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. UU tahun 1999 tentang hutan sebagaimana di ubah dalam UU cipta kerja, dan serta Pasal. 16, 17, 18, UU PWP3K yang tidak di perbolehkan usaha pertambangan pada zona tertentu, kemudian Pasal. 23 yaitu menyangkut keadaan masyarakat tentang Indeks Pembangunan Manusia dan infastruktur di pulau Kabaena sangat jauh dari amanat undang-undang, jelasnya.
Kami juga menyoroti baik secara historis hingga kini problematika yang di lakukan oleh PT. TMS, PT. AHB dan lain-lainnya di pulau Kabaena, mulai dari dugaan persoalan IPPKH, dugaan persoalan kerusakan lingkungan hidup, dugaan eksploitasi hutan, dugaan pencemaran laut, Persoalan pemberdayaan masyarakat, dugaan perampasan lahan warga, dugaan pelanggaran cacat prosedur administrasi dalam peraturan perundang-undangan. Dalam bidang hukum Polsus PWP3K sangat bertanggung jawab tentang persoalan di pulau Kabaena ini, katanya.
Dewan penasehat LM Irmansyah beserta ketua umum Olan dan kawan-kawan (Malapetaka) Majelis Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati hukum dan Lingkungan Hidup Pulau Kabaena menyuarakan TRITURA (tiga tuntutan rakyat ) kabaena yaitu:
- Meminta Gubernur Provinsi Sultra Andi Sumangerukka dan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat pemekaran Kabupaten pulau Kabaena.
- Meminta Gubernur Sultra dan Bupati Kabupaten Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si, untuk menyelesaikan perbaikan jalan seluruh pulau Kabaena dan mengadakan akses internet keseluruhan di pulau Kabaena untuk Rakyat.
- Mendesak seluruh usaha pertambangan agar mengutamakan pekerja dari kalangan pemuda dan masyarakat pulau Kebaena, melakukan pelatihan (training) dan melaksanakan program K3 di tiap-tiap Kecamatan maupun Desa dengan biaya gratis untuk Masyarakat di pulau Kabaena.
Demikian TRITURA yang di gaungkan oleh lembaga tersebut, sekurang-sekurangnya bilamana menurut peraturan perundangan-undangan tidak cukup mampu di laksanakan oleh Pemprov dan usaha penambang, maka persoalan urgensi yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara adalah untuk mewujudkan TRITURA tersebut, tambah LM Irmansyah.
“Jika TRITURA ini tidak mampu di wujudkan oleh Pemprov Sultra dan badan usaha terkait di pulau Kabaena dalam kurun waktu dekat di bulan 5 untuk memulai pembahasan perancangan hingga pelaksanaan di bulan 6 tahun 2025 ini, maka kami akan mengajak pula kepada masyarakat berbagai kalangan agar merenungkan dan memperjuangkan kesadaran serta kebenaran ini hingga selanjutnya akan turun ke jalan memboikot/memblokade seluruh tambang-tambang dan mendesak Polsus PWP3K, Kejaksaan Tinggi Sultra sampai Kejaksaan Agung maupun jajaran kementrian ESDM agar memeriksa seluruh permasalahan tambang di pulau Kabaena hingga mendesak Kementrian Perhubungan melalui Kesyabandaran untuk memeriksa dan mencabut seluruh SIB dari Jetty tambang di pulau Kabaena” pungkasnya. (Red/Roziq).
