Tangsel, Skalainfo.net| Apapun permasalahan yang terjadi harus segera dicarikan solusinya, agar dapat dituntaskan permasalahannya. Semakin permasalahan tersebut dibiarkan tanpa ada penyelesaian, akan semakin besar dampak buruk yang akan terjadi nanti. Namun pada umumnya permasalahan itu dibiarkan oleh orang-orang yang terkait, tanpa ada keinginan untuk diselesaikan dengan baik agar mengurangi kerugian bagi sekitarnya. Sabtu, 05/04/2024.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan diduga membiarkan terjadinya carut-marut pengelolaan sampah selama ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut seakan tidak peduli, dengan alasan sudah diserahkan kepada pihak ketiga yang diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk mengangkut serta mengelola sampah di kota dengan slogannya yang terkenal ‘Cerdas-Modern-Religius’ ini. Kondisinya pihak swasta tersebut membantah bahwa tugas mereka hanya mengangkut sampah bukan untuk mengelola sampah.
Investigasi kami terkait masalah sampah ini, sudah kami lakukan sejak tahun 2022 dengan indikasi menumpuknya sampah di TPA Cipeucang dengan timbunan sampah hasil buangan sampah Kota Tangsel yang sudah membentuk ‘bukit’ serta menimbulkan polusi udara dan pencemaran sungai bagi lingkungan sekitarnya. Anggaran yang fantastis untuk proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel tidak dapat mengatasi masalah sampah yang sudah menggunung timbunannya di TPA Ciupecang, Rp. 75,94 milyar digelontorkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup di tahun anggaran 2024 dalam rangka mengurusi dan mengelola sampah. Namun pada kenyataannya, sampai saat ini pun permasalahan tersebut belum juga jelas apalagi tuntas.
Pihak swasta yang ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yaitu PT. EPP tidak dapat dikonfirmasi terkait carut marutnya pengelolaan sampah yang terjadi, sejatinya sebagai perusahaan atau ‘pihak ketiga’ yang sudah menerima kontrak untuk mengangkut dan mengelola sampah dengan anggaran yang besar itu, dapat mempertanggung jawabkan atas tugas yang sudah diembannya, bukannya malah membiarkannya.
TPA Jatiwaringin di Kecamatan Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang akhirnya menjadi alternatif PT. EPP dikarenakan tidak tertampungnya sampah di TPA Cipeucang, yang menurut informasi bahwa tempat pembuangan akhir itu resmi milik Pemerintah Kabupaten Tangerang namun pihak Dinas LH Kota Tangsel melalui pihak ketiganya tanpa izin membuang sampah didalam TPA Jatiwaringin tersebut, sehingga membuat warga Kabupaten Tangerang melakukan aksi protes. Dari aksi protes warga tersebut, akhirnya terkuaklah kondisi yang sebenarnya dalam pengelolaan sampah di Kota Tangsel. 140.000 ton sampah setiap tahun menjadi tanggung jawab PT. EPP untuk diangkut dan dikelola, namun sangat disayangkan PT. EPP tidak melakukan pekerjaan itu sesuai kontrak yang mengakibatkan permasalahan sampah tidak pernah tuntas.
Sebagai informasi sesuai LPSE bahwa pada tahun 2022 digelontorkan anggaran sebesar Rp. 40 milyar, kemudian pada bulan April tahun 2023 anggaran untuk urusan sampah ini dikeluarkan lagi sebesar Rp. 35,7 milyar, pada bulan November di tahun yang sama dikeluarkan lagi dana sebesar Rp. 4,5 milyar.
Saat ini permasalahan carut marutnya pengelolaan sampah di ‘Kota CMOR’ ini sudah masuk penyelidikan Kejaksaan Tinggi Banten, terkait adanya dugaan rasuah atau tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran selama ini. Dugaan tindakan korupsi ini seperti sudah ‘mendarah daging’ dalam beberapa tahun ini terkait anggaran Dinas LH Kota Tangsel dalam pengelolaan sampah. Anggaran yang dikeluarkan sejak tahun 2022-2024 untuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan seluruhnya berjumlah Rp. 156,14 milyar, sangat ironis kalau permasalahan sampah tersebut belum juga tuntas. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, melalui Kepala Dinasnya patut dipertanyakan sejauh mana penggunaan anggaran sebesar itu dalam 2 tahun, ditambah lagi mayoritas kondisi truk pengangkut sampah DLH Tangsel sangat tidak layak dioperasikan, malah dibiarkan tetap ‘bekerja’ yang akan mengakibatkan permasalahan baru.
Masyarakat sangat mendorong upaya hukum Kejaksaan Tinggi Banten untuk menguak penggunaan anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang mengakibatkan carut marutnya pengelolaan sampah serta timbunan sampah yang menggunung di TPA Cipeucang. Semoga upaya hukum yang sedang dilakukan, merupakan supremasi hukum yang menjunjung keadilan bagi masyarakat agar tata kelola pemerintahan di Kota Tangerang Selatan benar-benar bersih dari korupsi. (Red/Muji).
