Tangsel, Skalainfo.net| Dalam sebuah organisasi, pasti akan ada dinamika ‘perebutan’ tampuk kepemimpinan melalui berbagai cara, bisa dilakukan melalui KLB (Kongres Luar Biasa), MUNASLUB (Musyawarah Nasional Luar Biasa) maupun dengan cara membuat status hukum baru untuk menganulir status hukum kepengurusan yang masih sah. Hal itu dapat terjadi karena ingin merebut kekuasaan atau dapat diduga karena kelompok yang tiba-tiba mengeluarkan status hukum baru ini, tidak terpilih dalam kepengurusan yang sah. Minggu, 09/02/2025.
Abdul Rahman, S.E., M.M., selaku Ketua Umum Pengurus Pusat FYBI periode 2023-2027 menegaskan bahwa sampai saat ini hanya satu organisasi resmi yang diakui dan tercatat oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0013694.AH.01.07 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Federasi Youth Band Indonesia.
Namun, pada hari Jumat, 7 Februari 2025 lalu, telah beredar kabar bahwa terdapat Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0000182.AH.01.08. Tahun 2025 tentang perubahan status hukum kepengurusan FYBI.
“Kami terkejut kenapa dikeluarkan perubahan status hukum kepengurusan FYBI yang baru, sedangkan kepengurusan FYBI yang terlegitimasi masih tercatat secara sah baik status hukum dan operasional,” papar Abdul Rahman, S.E., M.M., selaku Ketua Umum Pengurus Pusat FYBI periode 2023-2027, kepada awak media.
Dengan adanya pengesahan ini, FYBI memiliki legitimasi hukum untuk menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah melalui kementerian terkait harusnya tidak langsung mengeluarkan status hukum baru terhadap FYBI yang notabane masih berjalan dan sah secara hukum. Tetapi pada kenyataannya masih tetap dikeluarkan dengan alasan bahwa rujukannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) dari sekelompok orang yang ingin menggantikan kepengurusan di bawah pimpinan Abdul Rahman, S.E., M.M.
Akan sangat sulit bagi setiap kepengurusan organisasi, bila dalam perjalanannya selalu diganggu gugat oleh tindakan sekelompok orang dalam organisasi yang berkeinginan untuk menggantikan kepengurusan. Dari sisi MUNASLUB yang diselenggarakan, tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FYBI, ucap Abdul Rahman.
Besar harapan Abdul Rahman, S.E., M.M., selaku Ketua Umum Pengurus Pusat FYBI periode 2023-2027 agar Kementerian Hukum Republik Indonesia mencabut kembali Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia tentang perubahan status hukum kepengurusan FYBI yang dikeluarkan pada tanggal 7 Februari 2025, terangnya.
FYBI tetap berkomitmen untuk terus menjalankan visi dan misinya dalam membangun serta mengembangkan komunitas youth band di Indonesia dengan menjunjung tinggi prinsip legalitas dan profesionalisme, pungkasnya. (Red/Billy).