Oleh: Tubagus Saptani, S.E,. M.E
Tangsel, Skalainfo.net| Dalam panggung politik kita sekarang sedang viral kosa kata baru yaitu PARCOK. Istilah yang dilontarkan oleh para politisi PDIP untuk menggambarkan sebuah institusi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan mereka untuk mempengaruhi proses pemilu atau pilkada. Selasa, 10/12/2024.
Parcok yang digambarkan dengan sangat apik oleh politisi tersebut, mencerminkan sebuah kenyataan dimana aparat penegak hukum yang seharusnya netral justru menjadi pemain penting untuk memenangkan kandidat tertentu.
Dalam sistem demokrasi kita, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa atau lembaga terkait seharusnya menjaga netralitas dan memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur serta menjaga dan melindungi setiap individu rakyat Indonesia dalam menentukan politiknya. Tidak boleh adanya intervensi apalagi intimidasi.
Namun sepertinya, fenomena PARCOK menandakan demokrasi kita sudah tidak sehat lagi. Aparat yang seharusnya menjaga dan melindungi setiap individu rakyat dalam menentukan sikap politiknya justru terasa berada di pihak kandidat tertentu.
Bahkan sangat mungkin mereka dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya melakukan kriminalisasi terhadap lawan politik dari kandidat yang disinyalir didukung oleh pusat kekuasaan.
Tentu saja, fenomena ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kegelisahan dari para penggiat demokrasi, penggiat politik bersih dan seluruh rakyat Indonesia yang sudah memperjuangkan demokrasi dari zaman kegelapan despotik rezim penguasa orde baru. Bukankah gerakan rakyat 98 yang berintikan Mahasiswa, Pemuda, Pelajar dan seluruh komunitas bangsa memperjuangkan tegaknya demokrasi yang setara untuk semua orang.
Fenomena PARCOK sangat berpotensi mencederai demokrasi bahkan bisa sangat mungkin merusak demokrasi yang sudah diperjuangkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Dan hal ini sangat menentukan kualitas pemimpin pasca pilkada serentak yang terpilih bukan karena atas suara rakyat yang menjadi suara Tuhan. Tetapi terpilih karena kepentingan pusat kekuasaan.
Bahkan lebih dari itu fenomena PARCOK juga bisa berpotensi menjadi ancaman serius bagi kedaulatan rakyat Indonesia yang secara individual harusnya dijaga dan dilindungi hak politiknya. Dari tulisan ini penulis berharap segenap rakyat Indonesia harus bersama-sama sadar dan waspada untuk terus andil mengamati gerakan PARCOK ini yang di bangun oleh pusat kekuasaan di Jakarta. Rakyat yang mempunyai kekuatan dominan harus turut serta kritis dan aktif. Demi keberlangsungan proses demokrasi Indonesia yang selalu berlandaskan Pancasila. (Red).
