Tangsel, Skalainfo.net| Pihak ahli waris Teit Bin Rase mengatakan bahwa saat ingin membuat surat akta kematian orang tua mereka di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, yang sampai hari ini tidak pernah dilayani dengan baik dan sepertinya selalu dihalang-halangi oleh Lurah Bambu Apus. Dan sesungguhnya hampir semua ahli waris Teit Bin Rase terlahir dan tumbuh dewasa di kampung Bambu Apus, dan sekarang sudah menjadi Kelurahan Bambu Apus, Kota Tangerang Selatan. Jum’at, 27/09/2024.

Keterangan tersebut di ungkapkan oleh saudara Azis salahsatu pihak dari ahli waris Teit Bin Rase yang turut serta ikut sebagai penggugat dalam putusan pengadilan nomor: 667/Pdt.G/2022/PN-TNG lawan Dewayana Fuad Rivai dengan status a quo.

Terkait keteragan yang diuraikan diatas oleh saudara Azis dapat dibuktikan dengan beberapa sumber yang saat itu sebagai ketua RT/RW. Bahwa ketika berdiri plang diatas tanah ahli waris Teit Bin Rase itu, maka pihak ahli waris datang menemui ketua RT. 01/04 mengkorfirmasi atas adanya berdiri plang pada lahan tanah milik Teit Bin Rase itu atas perintah dari siapa?

Lalu ketua RT menjelaskan bahwa ‘gua gak tahu menahu dalam hal itu karena gua mah hanya disuruh tanda tangan,’ ucap RT dan menambahkan luh mah tenang aja pokoknya nanti jadi duit, sesuai yang diungkapkan saudara Azis kepada awak media ini. Lalu saudara Azis juga menemui ketua RW untuk konfirmasi terkait ada plang yang berdiri diatas lahan milik Teit Bin Rase. Ketua RW menjelaskan bahwa, ‘gua mah sebagai RW dan gua lihat RT sudah menandatangani disitu gua juga tanda tangan, ucap si RW kepada saudara Azis.

Perihal tanah tersebut bagaimana punya siapa gua mah gak tahu menahu, kalau lu pingin jelasnya lu tanya bae ke kelurahan, ucap si RW kepada saudara Azis. Gua mah lanjut si RW, namanya gua bekas tukang lotre dikasih duit 300 ribu gua terima bae, Kalau lu pingin tahu semuanya langsung bae tanya ke kelurahan Bambu Apus, ucap ketua RW lagi, sesuai penuturan saudara Azis kepada awak media ini.

“Azis menambahkan bahwa saat proses penanda-tanganan itu terjadi yakni dirumahnya seorang politisi dari Partai PAN, yang kemarin mencalonkan diri sebagai DPRD Provinsi tetapi sekarang kagak jadi,” katanya.

Dalam penelusuran saudara Azis mengenai permasalahan tanah Kakeknya itu (Teit Bin Rase) lalu pergi untuk mendatangi kantor Kelurahan Bambu Apus, ingin menanyakan perihal tentang tanah Teit Bin Rase yang telah diterbitkan surat program PTSL, disitu saudara Azis bertemulah dengan Lurah Bambu Apus Subur, S.Sos.

Lurah Bambu Apus Subur, S.Sos bilang udah kalau memang itu tanah ngkong lu, ya udah gugat aja gak usah banyak bicara. Udah ya sekarang gua mau maen bola dan udah ditungguin sepatu sama baju bola udah gua siapin nih tinggal berangkat, ucap Lurah Subur dalam penuturan saudara Azis kepada awak media ini.

“Dan akhirnya saudara Azis pun pergi meninggalkan kantor kelurahan dan ingin menemui ketua RW 04 lagi yang saat itu masih menjabat sebagai RW nya dan sekarang ini sudah berganti dengan RW baru”.

Ditempat terpisah sebelumnya, awak media ini pernah juga mengkonfirmasi kepada Lurah Bambu Apus (Subur) menanyakan tentang pelayanan terhadap masyarakat. Lurah Bambu Apus Subur, S.Sos mengatakan, bahwa saya mah gak pernah menolak pelayanan kepada masyarkat atau yang namanya tidak melayani warga, apalagi warga kelurahan bambu  apus, sebut Lurah Subur.

Dari keterangan saudara Azis pihak ahli waris Teit Bin Rase, dengan apa yang diucapkan Lurah Subur sebagai pejabat publik pemerintahan, sangat berbeda dengan pelayanan yang didapatkan oleh saudara Azis  sekeluarga dan/atau pihak dari ahli waris Teit Bin Rase. (Red/Alfi).

By Admin

-+=