Tangsel, Skalainfo.net| Melalui Polres Kota Tangsel, klasifikasi biasa perihal undangan pengukuran ulang yang dilaksanakan oleh tim BPN Kota Tangsel berdasarkan rujukan dengan objek tanah di Jalan Mujair RT. 01/04, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel dan berdasarkan SHM Nomor: 07155 Bambu Apus, atas nama Dewayana Fuad Rivai atas objek tanah tersebut diatas, diduga salah objek dan cacat hukum. Kamis, 19/07/2024.
Berdasarkan putusan pengadilan nomor: 667/Pdt.G/2022/PN-TNG. Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, bahwa para penggugat I sampai dengan XIV melawan tergugat Dewayana Fuad Rivai, pada halaman 14 dari 54 lembar dan point (18, 19, 20) putusan Salinan menerangkan bahwa, salah satu kesalahan fatal tergugat 1 dan diaminkan oleh tergugat 3 adalah perbedaan luas tanah dan alamat antara yang terdapat didalam Risalah Penelitian Data Yuridis Dan Penetapan Batas.
Bahwa selain SHM Nomor: 07155 Bambu Apus seluas 2.325 m2. Sertifikat tergugat 1 tersebut harus dinyatakan tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Bahwa, karena para penggugat menggap dasar pengajuan atau permohonan penerbitan sertifikat hak milik nomor: 07155 Bambu Apus seluas 2.325 m2 atas nama terggugat 1 dianggap Cacat Hukum dan Cacat Administrasi.
Terkait pengukuran ulang yang dilaksanakan hari ini, sesuai surat berlogo Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Resor Tangerang Selatan, Jalan Promoter No. 1 Serpong Tangerang Selatan 15321, tertanggal 09 September 2024, Nomor: B/3128/IX/RES. 1.2/2024/Reskrim. Klasifikasi: Biasa. Lampiran: -. Hal: Undangan pengukuran ulang, yang diterima oleh salah satu ahli waris, yang pada putusan pengadilan nomor: 667/Pdt.G/2022/PN-Tng, ahli waris disebut sebagai penggugat.
- Rujukan : a. Undang-undang Nomor: 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Laporan Polisi Nomor: LP/B/1120/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA;dan c. Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor: SP. Lidik/3168/IX/RES 1.2/Reskrim, tanggal 25 September 2023.
- Berdasarkan rujukan diatas, Penyelidik Polres Kota Tangerang Selatan akan melaksanakan pengukuran/pengembalian batas atas bidang tanah di Jl. Mujair, RT. 01/04, Kel. Bambu Apus, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan SHM Nomor: 07155/Bambu Apus atas nama: Dewayana Fuad Rivai.
Dari surat undangan dan klasifikasi biasa serta undangan pengukuran ulang, setelah ada putusan pengadilan Nomor: 667/Pdt.G/2022/PN-Tng, tanpa adanya Banding, atau PK dari pihak tergugat kepada penggugat sebagai ahli waris, apakah masih bisa dilakukan untuk pengukuran ulang?
Ranop Siregar, SH sebagai kuasa hukum para penggugat saat konfrensi pers mengatakan, bahwa akan melakukan konfirmasi ulang kepada pihak Polres Tangsel dan melakukan langkah-langkah hukum terkait pengukuran yang dilakukan oleh pihak tergugat pada hari ini, katanya.
Pengukuran yang dilakukan hari ini oleh ahli waris yang mengaku Dewayana Fuad Rivai sudah dilaksanakan namun, tidak memberi kesempatan kepada ahli waris Teit Bin Rase untuk menunjukkan mana saja titik batas yang mereka miliki, seharusnya ahli waris Dewayana Fuad Rivai itu harus terbuka dong…dan pihak BPN juga Polres seharusnya memberikan ruang yang terbuka bagi yang mengaku memiliki sertifikat sama ahli waris. Kita kan ingin mencari juga kebenaran materilnya, katanya.
Kalau saya lihat tambah Ranop Siregar, belum sampai diukur semua lahan itu, pihak ukur dari BPN Tangsel sudah kabur meninggalkan lokasi. Akan tetapi kami sebagai kuasa hukum dari para ahli waris Teit Bin Rase akan menempuh jalur hukum, dan apa bila kami temukan ada pelanggaran dalam hal pengukuran ini oleh pihak-pihak instansi terkait tetap kami akan laporkan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri kita ini, pungkasnya. (Red/Alfi).
Mafia tanah teriak jadi korban ya bgini, blow up berita sepihak.
Yuk kita kawal prosesnya, biar terang benderang, siapa pemilik yg sah karna perkara ini sudah jelas berkekuatan hukum tetap, dan memenangkan pihak yg tercatat dalam sertipikat.konfirmasi lnjtan bisa hub kami Tim Kuasa Hukum di 081367801977
Sangat disayangakan pemeritaan yang tidak seimbang dan memberikan edukasi kepada masyrakat.
Telah jelas dan terang berdasarkan putusan perkara di Pengadilan Negeri Tangerang Noomor: 667/Pdt.G/2022/PN-Tng., GUGATAN PENGGUGAT DITOLAK.
Artinya nama yang saat ini tercatat di Sertifikat adalah Pemegang Hak Milik yang SAH dan dilindungi oleh undang-undang.
Adapun proses pengukuran yang saat ini dilakukan oleh BPN tidak lain untuk memenuhi bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik/ahli waris dari objek sengketa.
Mari kita kawal proses hukumnya, kepada Penyelidik Polres Kota Tangerang Selatan dapat segera memperoses Laporan dan mengembalikan Hak atas Objek sengeketa kepada pemilik yang SAH.