Tanimbar, Skalainfo.net| Dalam rangka meluruskan aturan-aturan serta substansi dari penyelenggara pemilu  proses-proses pemuliaan terhadap kedaulatan rakyat, Kuasa hukum Paslon  Dharma Oratmangun – Agus Utuwali, Adv. Anton telah memproses hak formalistik dokumen Paslon DOA sekaligus ditembuskan ke Bawaslu tingkat pusat dan (DKPP) Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.

“Kami memegang rekomedasi yang sah, sehingga biarlah proses-proses itu berjalan baik sebagaimana mestinya, namun ada hal yang didapati adalah ketika Kami mendaftar di KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak melakukan pelayanan profesional sesuai dengan amanat regulasi yang ada, ucap Dharma Oratmangun kepada awak media ini saat menyambanginya di kediaman Pribadinya. Pada Sabtu, 07/09/2024.

Ini sesuatu fenomena sangat menarik perhatian publik disalah satu kawasan perbatasan, ada terdapat  persoalan seperti ini, lanjut Dharma menerangkan, ketika Kami datang dengan tim, dokumen Kami sama sekali tidak terperiksa, hanya dipermasalahkan tentang satu partai yang dikatakan oleh KPUD bermasalah ada B1KWK yang sifatnya ganda, ujar Oratmangun.

Sebagaimana diketahui, adanya Putusan MK itu sebetulnya sebagai catatan paling mendasar untuk menghargai kedaulatan rakyat mulai dari proses-prosesnya, karena inilah ujian permartabatan kedaulatan rakyat, tambahnya.

Dharma menyebutkan, Proses-proses selanjutnya, ada pemahaman formalistik tapi juga seyogyanya harus ada pemahaman tentang substansi yang ada pada kedaulatan itu. Misalnya mengecek keaslian dari dokumen-dokumen yang ada, tapi sama sekali tidak diproses sebagaimana mestinya, bahkan ketika Tim Kami meminta Berita Acara, sama sekali tidak digubris oleh KPUD KKT.

Dengan begitu, sahabat-sahabat dari KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga mempunyai argumentasi yang lain. Maka biarlah aturan dalam undang-undang serta Bawaslu dan Institusi lain yang akan menilainya seobyektif mungkin, katanya.

Itulah substansinya bahwa partai politik dan lembaga-lembaga yang diangkat sumpahnya untuk menyelenggarakan kedaulatan rakyat, harus wajib melaksanakan ruang lingkup tugas dan fungsi sesuai dengan amanat konstitusi itu. maka terkait permasalahan tersebut, Kita sama-sama menunggu proses-proses yang sedang berjalan, ternga Dharma.

Olehnya itu, dibutuhkan kearifan, kebijakan dan  penulusuran pada substansi kedaulatan rakyat itu. Karena mekanisme di Parpol-Parpol memiliki tatanan, aturan norma-norma yang paling mendasar. Disitu adalah norma terhadap pengakuan kedaulatan rakyat tidak boleh dikangkangi oleh siapapun termasuk partai politik dan Lembaga penyelenggara kedaulatan rakyat lainnya, tandas Oratmangun yang juga Alumnus LEMHANNAS PPRA 42 Tahun 2007 ini.

Untuk itu, Dharma memberikan pernyataan keras kepada para pelaku kontestan atau para kontestan calon Kepala Daerah di daerah bumi Duan Lolat, Seyogyanya wajib  mengedepankan etika keduanlolatan, bukan menghalalkan segala cara demi Kekuasaan, dan siapapun Dia, kita harus kedepankan etika jati diri Duan Lolat. Jangan Saling Menjegal apalagi masih dalam proses penjaringan Calon.

Biarlah Rakyat menilai dan yang akan menjustifikasi hak kepada pasangan-pasangan calon yang memuliakan rakyat. Namun, hargailah juga para kandidat lain yang sudah berupaya ikut kontestasi dengan mengikuti persyaratan-persyaratan yang juga sudah dikedepankan oleh partai politik. Jegal menjegal bukanlah jati diri anak adat Duan Lolat, kesal Dharma Oratmangun.

Adv Edo Futwenbun sebagai Pelapor menerangkan, dari sudut pandang kami, mekanisme perundang-undangan dan berbagai regulasi yang ada oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar. hal ini menyangkut hak-hak demokrasi dan tidak dalam konteks menyalahkan siapapun, tetapi Kami mau meluruskan aturan-aturan serta substansi dari penyelenggara pemilu adalah proses-proses Pemuliaan terhadap kedaulatan rakyat, seperti yang diamanatkan oleh konstitusi, katanya.

Parpol-parpol pengusung, admin dan lainnya telah dimintai keterangan, sekaligus dalam hal kepengurusan, Robi Morialkosu (Partai Bulan Bintang), Adv Anton sebagai Pelapor, meminta Masyarakat menunggu hasil keputusan asli terkait hasil laporan dari Paslon Doa ke Bawaslu dalam beberapa hari ini, tutupnya. (Red/Petrus).

By Admin

-+=