Tangsel, Skalainfo.net| Mengacu kepada Perda Kota Tangsel Nomor: 17 tahun 2019 pada Pasal. 1 angka (11), bahwa Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada Masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Jum’at, 23/08/2024.

Hal itu diungkapkan oleh Pimred media ini, terkait perilaku ASN atau pegawai yang diperkejakan oleh pimpinan kelurahan kepada bawahannya yang terlihat kurang proaktif dalam tata cara pelayanan kepada masyarakat, ketika itu terjadi dan dialami oleh anggota awak medianya saat kunjungan di kelurahan Lengkong Gudang Timur.

Diharapkan pada setiap kantor kelurahan terutama bidang pelayanan masyarakat dibekali orang-orang yang telah mumpuni dan mengerti (attitude), kemudian ASN yang telah memahami (P4), sehingga warga masyarakat tidak menemukan kebuntuan ketika tujuannya itu tidak terpenuhi. Dan lagi-lagi, jangan menempatkan personil yang cendrung menunjukkan sikap arogansi terhadap suatu pelayanan kepada warga masyarakat yang menginginkan adanya solusi dari tujuan dan aspirasi yang disampaikan oleh warga masyarakat saat mengunjungi kantor Kelurahan itu.

Bila kantor Kelurahan Lengkong Gudang Timur, masih tetap menempatkan personil itu lagi dengan cara pelayanan seperti yang dialami anggota awak media ini, maka dapat dipastikan bahwa pengamalan (P4) belum mumpuni di tingkat Kelurahan Lengkong Gudang Timur, dan akan berdampak suram untuk kedepannya, dan juga pada ruang public Kelurahan Leguti (pola pelayanan KAKU). Se-santer apapun pemimpinnya di (Kelurahan Leguti) jangan harap akan dirindukan warga masyarakat bila pola pelayanan masih seperti itu. Perda No. 17 tahun 2019 Pasal. 5 Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dilaksanakan berdasarkan prinsip (huruf a sampai j).

Pimpinan redaksi skalainfo.net sangat prihatin terhadap anggotanya saat melakukan kunjungan dikelurahan Leguti, oleh sebab itu Pimred akan menyampaikan surat kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel dan diminta untuk menyoroti dan mengawasi perilaku ASN/pegawai di kelurahan Lengkong Gudang Timur yang berhubungan dengan standar pelayanan masyarakat. Bila perlu dilakukan Bintek kembali supaya sadar akan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.

Terpisah, menanggapi atas kejadian yang dialami oleh anggota awak media skalainfo.net, Sekjen DPC PPWI Kota Tangsel Marlin P Napitupulu mengatakan, justru yang seharusnya mengetahui kemana Lurah maupun Sekel itu adalah pihak keamanan atau satpam dikantor kelurahan tersebut. Kalaupun ada tindakan lain yang dilakukan oleh tamu ataupun warga yang ingin bertemu dengan Lurah ataupun Sekel ya sejatinya satpam itu lah yang mendampinginya, dan bukan untuk menghalang-halangi tugas dari awak media itu. Karena awak media itu juga sedang melakukan tugasnya dan dilindungi oleh Undang-undang No. 40 tahun 1999 jadi, disinilah perlu adanya pemahaman. Dengan siapa berhadapan pelayanan itu dan pelayanan apa yang dihadapkan oleh pelayan itu, pungkas Marlin P Napitupulu. (Red/Bily).

Bersambung**

By Admin

-+=