Tangsel, Skalainfo.net| Lahan pasos/pasum Lereng Indah yang terletak di jalan Kayu Manis Raya yang telah dikelola oleh Paguyuban RW. 07 Kelurahan Pondok Cabe Udik Kota Tangsel masih di permasalahkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan tanah milik adat A/N Naim Naiman. Dalam hal ini, justru yang dilaporkan kepada pihak berwajib (polisi) adalah si pengguna tenan yang menempati kios, saat ini disebut kios Pujasera Lereng Indah dan lahan pasos/pasum Lereng Indah tersebut saudah berdiri plang dari Dinas Perkim Kota Tangsel dalam peruntukannya adalah untuk lahan pasos/pasum Rukun Warga 07. Juma’at, (03/05/2024).
Asep seorang pengguna kios Pujasera Lereng Indah ketika ditemui awak media ini mengatakan, saya sudah dipanggil polisi Polres Kota Tangsel sebanyak 2 kali dan saya membawa data dan bukti lengkap sebagai bentuk keseriusan saya yang menempati lahan pasos/pasum itu. Saya tidak mau berbuat seperti (koboi) tanpa ada musyawarah terlebih dulu kepada warga sekitar RT maupun RW, saya bangun kios-kios ini untuk berjualan bagi warga yang mau berwiraswasta atau mitra UMKM, ucap Asep.
Dari panggilan polisi Polres itu lanjutnya, sudah saya perjelas keterangan-keterangan menyangkut denah lokasi maupun surat-surat tanah, tentunya melalui mekanisme yang sudah ada, seperti surat laporan kepada Kelurahan yang dijembatani oleh pihak RW serta surat-surat penetapan lahan pasos/pasum semasa masih jadi Kabupaten Tangerang dan sekarang telah menjadi Kota Tangsel, data lengkap itu sudah saya sampaikan kepada tim penyidik di Polres Tangsel, katanya.
Setelah disampaikan semua keterangan menyangkut lahan pasos/pasum Lereng Indah itu, saya katakan lagi kepada tim penyidik polisi. Apakah masih ada yang kurang dari keterangan saya ini pak, polisi menjawab sementara sudah cukup kata polisi itu. Akhirnya Asep pun pulang dengan harapan data-data yang ditinggalkan Asep pada polisi itu menjadi bahan pertimbangan oleh pihak kepolisian, agar betul-betul pihak polisi itu mencari kebenaran yang seadil-adilnya, pikir Asep.
Selang beberapa minggu kemudian, datang lagi panggilan polisi kepada Asep untuk dimintai keterangan sedangkan data-data lengkap yang ditinggalkan Asep untuk pegangan polisi sudah diberikan semua, secara akal sehat semestinya polisi itu sudah tahu mana yang salah dan mana yang benar, lho kok sekarang dipanggil lagi, ucap Asep.
Dengan keberaniannya Asep tetap menuruti panggilan polisi namun setelah mendapatkan keterangan polisi Polres Tangsel itu, saatnya Asep tidak mau diam saja atas tuduhan yang bukan pada jalurnya lagi, dan pada keterangan polisi ada membawa-bawa nama Lurah Pondok Cabe Udik sehingga keterangan dari polisi Polres Tangsel ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya, ucapnya.
Asep menambahkan, Justru saya merasakan ada pemaksaan yang bukan pada jalurnya, menurut keterangan dari polisi Polres Tangsel saat meminta keterangan dari saya, dengan menyebutkan ada laporan dari Lurah tersebut, katanya.
Sekarang saya sudah melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya karena saya ingin mencari keadilan yang sesungguhnya. Mudah-mudahan laporan saya ini dapat diproses secepatnya dan keadilan tentang hukum di negeri ini masih bisa dipercaya, tutupnya. (Red/Nadih).
Bersambung**