Paluta, Skalainfo.net| Pilkades serentak yang bakal digelar di Kabupaten Paluta diduga ugal-ugalan cacat hukum, pasalnya tahapan yang dijalankan oleh seluruh panitia baik di Kabupaten, Kecamatan dan Desa  tidak sesuai dengan Perbup Nomor: 24 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

“Kalau kita amati secara detail petunjuk pada Perbup tersebut sudah sangat jelas, namun masih saja ada beberapa pasal yang multi tafsir,” ujar (BS).

Misalnya pada Pasal. 27 dan Pasal. 29 yang menurut hemat saya, seharusnya berkaitan atau Pasal. 29 itu penjabaran tentang jadwal perbaikan sebagaimana atas pasal sebelumnya (pasal 27 dan 28), dan hal itu di benarkan oleh adanya Surat Edaran Bupati Nomor: 140/5526/2023 tertanggal 17 Juli 2023, pada poin 1 (satu) yang menyebutkan:

“Pedoman dalam Perbaikan berkas Calon Kepala Desa tetap mengacu pada Peraturan Bupati Nomor: 24 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala DesaTahun 2023 yang dalam Pasal. 29 ayat (3) menyatakan bahwa Panitia melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 hari.

“Pada Pasal. 29 ayat (4) dinyatakan bahwa dalam hal berkas pencalonan perlu perbaikan, Bakal Calon Kepala Desa dalam jangka waktu 3 hari wajib memperbaiki berkas pencalonan,” papar (BS) lagi.

Namun beda penafsiran Kepala Dinas PMD Paluta dan pegawainya, Jumat (4/8/2023). Masih dalam persoalan penolakan berkas pendaftaran saya atau penghapusan nama saya dari berita acara pencalonan.

Mereka menjelaskan kepada saya diruangan kerjanya bahwa Pasal. 27 ayat 5 dan 6 sudah jelas, (5) Bahwa bakal calon kepala desa yang mendaftar harus menyampaikan seluruh dokumen persyaratan administrasi secara lengkap, (6).  Penutupan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal. 5 paling lambat pukul 24.00 wib pada tanggal yang telah di tetapkan. artinya Harus lengkap semua, kalo tidak, tidak bisa di terima,” ungkap (BS).

(BS) menuturkan, “Saya mendaftar sesuai jadwal, dan berkas saya juga sudah lengkap, hanya saja ada satu yang salah yaitu surat keterangan BNN, dan seharusnya itu bisa diperbaiki sebagaimana disebut pada Pasal. 29 ayat 3, 4, dan pada ayat (6) sangat jelas sekali di nyatakan dalam hal bakal calon kepala desa tidak memperbaiki berkas pencalonan sampai batas waktu sebagaimana Pasal. 4 (3 hari) maka dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia Pemilihan.

“Saya katakan, kalo harus lengkap semua baru boleh daftar untuk apa di atur masa perbaikan di Pasal. 29 ayat 3 dan 4 itu. Nah mereka mengatakan Pasal. 29 itu berlaku untuk calon yang sudah diterima berkas pendaftarannya, untuk bapak tidak berlaku, karena bapak Pasal. 27 saja belum lulus,” kilah panitia.

Ketika (BS) tanya mengenai Tahapan, apakah jadwal pengumuman dan pendaftaran bakal calon dilaksanakan dalam jangka waktu 9 hari sebagaimana Petunjuk Perbup Pasal. 27 ayat (1).

Mari kita crosschek satu persatu:

  1. Perbup disahkan dan di tetapkan pada tanggal 21 Juni 2023.
  2. Keputusan Bupati nomor: 141/439/ K/2023 Tentang Penetapan Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kades secara serentak di wilayah Kabupaten Paluta. Tanggal 22 Juni 2023, (Tidak di masukkan tahapan penjaringan sebagaimana Perbup Pasal. 29 ayat 4, 5 dan 6).
  3. Surat Edaran Bupati nomor: 140/5526/. 2023 Tgl 17 Juli 2023. Poin 1, (dalam hal perbaikan tetap merujuk pada Pasal. 29 ayat (3).
  4. Acara pemberian petunjuk (Perbup) kepada camat pada tanggal: 27 Juni 2023.
  5. Undangan Dinas PMD tentang Sosialisasi Panitia Pilkades pada tanggal: 10 Juli 2023 sudah pasti tidak sesuai dengan tahapan yang seharusnya sebagaimana petunjuk yang ada di Perbup, karena di Perbup Pasal. 29 ayat 4, 5 dan 6, ada masa penjaringan dan perbaikan berkas selama 23 hari, dan setelah itu baru bisa dinyatakan seorang balon kades tidak memenuhi syarat.

Faktanya, jarak waktu antara acara sosialisasi panitia (10 Juli 2023) dengan batas akhir pendaftaran (17 Juli 2023) hanya 7 hari, sedangkan di Perbup Pasal. 27 ayat (1) itu masanya  9 hari. Lebih fatalnya lagi, tidak adanya penjaringan, bahkan sosialisasi kepada masyarakat tidak dilaksanakan karena keterbatasan waktu batas akhir pencalonan yang telah di tetapkan yakni tanggal 17 Juli 2023.

“Akhirnya masyarakat tidak mengetahui informasi, dan bagi yang ingin mencalon diri menjadi balon kades tidak sempat mengurus seluruh berkas persyaratan. Karena hanya ada waktu 3 hari tersisa. Sehingga kita berasumsi ada pengkondisian dan niat jahat, akibatnya banyak yang tidak diterima pendaftarannya karena kurang syarat atau salah dalam berkas. Jadi terkesan ini di buru-buru dan main bar-bar saja.” tutup (BS).

Terpisah, Ketua FKI-1 Sumut, Syaifuddin Lbs angkat bicara, “Bagaimana mau menghasilkan pemimpin desa yang bersih dan berintegritas, kalau proses penjaringannya abal-abal seperti ini, Peraturan Bupati pun dikangkangi. Calonnyapun terdiri dari Kades incumbent dan isteri Kades incumbent, apa gak ada lagi calon sosok pemimpin desa tersebut selain pasangan suami isteri ini?” ucap Syaifuddin sambil tertawa geli.

“Kami sekedar menghimbau pak Bupati Paluta saja, apa hal yang dilakukan panitia Pilkades Desa Karang Anyer ini sudah benar, apa Perbup yang dikeluarkan tersebut hanya sebatas seremonial saja? Biar dibilang Bupati dan perangkatnya hebat dalam menciptakan peraturan ?! Yang benar ajalah…” tutup Syaifuddin. (Red/Alfi).

By Admin

-+=