Sultra-Wakatobi, Skalainfo.net| Sebagaimana yang terjadi di Dusun Ansumanga, Desa Liya Onemelangka, Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi, Poropinsi Sulawesi Tenggara 93791. Sekelompok orang bersama-sama melakukan perampasan tanah serta tanaman diatasnya tanpa izin dari pemilik hak. Sabtu, 22/07/2023.
Perbuatan demikian ini jelas tidak berdasarkan kemanusiaan yang memiliki adat dan agama, justru ini adalah perbuatan manusia tidak beradab dan tidak bermoral. Perbuatan seperti ini sangat bertentangan dengan tujuan (MURTABATI TUJU DAYANU IKHSANUDDIN) sebagai landasan konstitusi hukum tertinggi di Kesultanan Buton yang bersumber dari pengkajian Martabat Tuju dan sifat dua puluh sampai awal kejadian Manusia yang diangkat sebagai teladan agar supaya kuat kedudukannya dalam keyakinan ajaran agama Islam.
Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW berbunyi “TAROKUL ADATI ADAWAH” yang artinya: Meninggalkan Adat Istiadat itu musuh, sebagaimana pula para ulama adab adat istiadat Buton terdahulu mengukuhkan bahwa “APABILA LUPUT DARI SIFAT KEMANUSIAAN MAKA SEMUA ITU BUKAN ADAT ISTIADAT BUTON”.
Sehingga yang disebut dengan mafia tanah, baik yang membuatkan/menerbitkan atau yang menguatkan berbentuk dokumen apapun serta melakukan penjualan tanah tersebut tanpa izin dari pemilik hak atau ahli warisnya yang sah dan berhak, adalah melanggar hukum adat Kesultanan Buton yang telah di tetapkan, diundangkan dan dideklarasikan serta dikukuhkan dengan sumpah adat yang diberlakukan sejak tahun 1610 M sampai masa kini.
Sebagaimana disebutkan pada adat istiadat Negri yang disebut dengan “ADAT AINY” dalam buku Murtabat Jauhar (adab dan tarekat) pada ayat 5 dan 7 bahwa;
“Jangan engkau bergunda didalam negrimu atau didalam Kampungmu” artinya: Jangan mengambil sesuatu didalam negri atau Kampungmu melainkan diketahui oleh pangalasa, jika di dalam kampung diketahui oleh parabhela, jika ada di dalam negri maka masuk di dalam demikian itu orang yang banyak bersaudara.
-Jangan mengambil harta Ibu Bapaknya, melainkan diketahui oleh sekalian saudaranya walaupun atas izin Ibu Bapaknya.
-Jangan engkau masuk kepada negri Mentri atau Bobato, melainkan dengan izin orang yang empunya Negri itu dan demikian lagi Jangan masuk kepada rumah orang melainkan dengan izin orang yang empunya rumah, walaupun rumah saudaramu atau Ibu Bapakmu sekalipun (Hal:195).
– Barang siapa yang menghukum tidak sesuai dengan jalan Allah, atau mengambil hak sesamanya tanpa mufakat pada pemilik hak maka sesungguhnya orang sedemikian itu KAFIR (KAFIR ZALIM, Hal:214).
– Bagi mereka yang tidak mematuhi hukum adat atau kepada mereka yang tidak mematuhinya perintah Kerajaan tanpa ada alasan yang sah dikenakan hukuman yang merupakan suatu hukuman yang berat yaitu “TATASI PULANGA” (sejarah dan adat Fidarul butuni, Hal:375-376).
– Dilarang oleh adat malah diharamkan oleh adat bagi siapa saja yang menjual tanah Torakia, oleh karna tanah adalah milik kerajaan sedang rakyat hanya mempunyai hak pakai. dan yang berhak mendapatkan tanah TORAKIA hanyalah penduduk asli Kerajaan, dalam hal ini Kaum Bangsawan dan Walaka (sejarah dan adat Fidarul butuni/ beberapa permasalahan hukum perdata adat di Wolio, Hal:153/50).
Sebagaimana pula menurut hukum agama ditegaskan oleh HR MUSLIM pada ayat 3025 serta ayat lain pada Ahlussunnah Kalijati, tentang HUKUM MENGAMBIL TANAH TANPA HAQ. Sehingga sangat jelas sekelompok perampas hak orang lain dapat disebut kelompok mafia tanah yang dapat dibuktikan dengan adanya beberapa orang pemilik tanah dan tanaman diatas tanah tersebut merasa dirugikan termasuk ahli waris keturunan Raja Lakina Liya La Odhe Belomba dengan Wa Ode Sambenua yang memiliki keturunan empat orang yang bernama:
- La Odhe Makutaa
- Wa Odhe Tao/Wa Odhe Taa
- Wa Odhe Sangke
- Wa Odhe Abdul
Begitu pula keturunan dari La Odhe Kapa dengan Wa Odhe Samarudu, juga keturunan La Odhe Hindaraa dengan Wa Odhe Ismaila, yang semua ini adalah ahli waris dari tanah Torakia milik La Odhe Kandarisi dan La Odhe Handaraa pemberian Sara Kesultanan Buton, sebab keturunan-keturunan tersebutlah yang berkebun diatas tanah Torakia dimaksud dengan saling berdampingan karna tanah adat tersebut belum pernah dibagi-bagi oleh keturunan pemilik awal yang berhak. Sehingga penjual yang tidak memiliki hak itu wajib disebut perampas hak milik adat, sebab tidak ada hubungan keturunanya dengan pemilik awal tanah tersebut.
Kepemilikan La Odhe Kandarisi dan La Odhe Handaraa atas tanah Torakia tersebut, sangat mendasar prosedur kepemilikannya yang sesuai dengan UU Pokok Agraria yang mulai disusun sejak tahun 1948, dengan adanya pembentukan Panitia Agraria Yogya yang diketuai oleh Sarimin Reksodihardjo dan ditetapkan oleh Presiden RI tanggal 24 Mei 1948 Nomor: 16, dan setelah dibubarkan tanggal 19 Maret 1951, Nomor: 36 dibentuklah Agraria Jakarta dengan ketua yang masih sama dengan tugas yang sama untuk memberi pertimbangan-pertimbangan kepada pemerintah tentang soal-soal hukum tanah umumnya mencari dasar-dasar hukum tanah yang memuat politik Agraria RI.
Merancang perubahan, penggantian, pencabutan peraturan-peraturan lain dan menyelidiki soal-soal lain yang berhubungan dengan Tanah, panitia Agraria ini berhasil merumuskan antara lain dihapusnya asas domein dan diakuinya HAK ULAYAT, demikian pula terbentuknya Panitia Negara Urusan Agraria dengan keputusan Presiden RI tanggal 14 Januari tahun 1956, diketuai oleh Soewahjo soemodilogi (Sekretaris Jendral Kementrian Agraria) panitia ini disebut panitia Soewahjo, dengan tugas utamanya adalah mempersiapkan rancangan UU POKOK AGRARIA pada tahun 1957 dan berhasil merumuskan konsep RUUPA yang pokok pokoknya antara lain ialah:
Dihapusnya asas domein dan diakuinya HAK ULAYAT, setelah diperbaiki dengan penyesuaian seperlunya maka atas amanat Presiden RI pada tanggal 1 Agustus 1960 No. 2584/HK/1960 dengan nama rancangan Soedjarwo maka setelah dibahas secara maraton mulai dari tingkat Komisi sampai tingkat Pleno akhirnya dengan sepakat bulat untuk disahkan oleh Pemerintah, maka Presiden RI menetapkan UU Nomor: 5 tahun 1960 pada tanggal 24 September yang di undangkan dalam lembaran Negara No: 104 tahun 1960 dan diberlakukan sejak ditetapkan menjadi UU dengan tujuan:
- Meletakkan dasar-dasar bagi penyusun hukum agraria Nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran,kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan Rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan Makmur.
- Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesadaran hukum pertanahan.
- Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi Rakyat seluruhnya.
Yang berdasarkan pada Pasal. 33 UUD 1945, Dengan ditegaskan dalam UUPA bahwa yang menjadi dasar hukum tanah Nasional adalah hukum adat.
Dalam konsideran/ berpendapat UUPA dinyatakan bahwa perlu adanya hukum Nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang tanah yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh Rakyat Indonesia dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama dalam penjelasan umum III/I/UUPA dijelaskan bahwa hukum Agraria yang baru itu harus sesuai dengan kesadaran hukum dari pada Rakyat banyak oleh karna Rakyat Indonesia sebagian besar tunduk pada hukum ADAT, maka hukum agraria tersebut didasarkan pula pada ketentuan-ketentuan hukum ADAT itu, selanjutnya pada Pasal. 5 UU No: 5 tahun 1960 itu ditegaskan bahwa hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum ADAT.
Maka dengan penjelasan tersebut diatas dapat dimaknai bahwa segala urusan berhubungan dengan tanah yang diutamakan adalah hukum adat sesuai dengan perintah UUPA.
Dapat disandingkan dengan hukum adat tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku di Kesultanan Buton sejak tahun 1610 M yang telah disempurnakan, ditetapkan, diundangkan dan dideklarasikan serta dikukuhkan dengan sumpah adat sekaligus diberlakukannya sampai masa kini sebab bagi Masyarakat hukum adat Kesultanan Buton tidak mampu melanggar sumpah Adat yang telah ditetapkan.
Selanjutnya hukum adat pertanahan kesultanan Buton pula telah disampaikan oleh yang Mulia Mulku Zahari kepada Direktorat ketata laksanaan pengadilan direktorat jendral pembinaan badan peradilan umum departemen kehakiman pada tahun 1975 dijakarta secara tertulis melalui ketua pengadilan negri Baubau dengan surat pengantar tertanggal 25 Juni 1975 No: 3/amz/6/1975, dan telah diteruskan oleh wakil ketua pengadilan tinggi Sulawesi Selatan dan Tenggara Ujungpandang dengan surat pengantar tertanggal 17 Januari 1976 No: 114/BU/76.
Adapun surat yang disampaikan itu adalah mengenai jawaban-jawaban para tetua adat Kesultanan Buton saat kunjungan tim riset dari pengadilan tinggi Sulawesi Selatan dan tenggara ujumpandang dibawah pimpinan B. Bastian Taufal SH, wakil ketua pengadilan tinggi tersebut telah mengadakan riset mengenai masalah-masalah hukum adat di Wolio Baubau Kecamatan Wolio Daerah Kabupaten Buton dalam bulan Maret tahun 1974.
Pertemuan penelitian diselenggarakan di Istana almarhum Sri Sultan Buton Muh. Falihi Kaimuddin Sultan Buton ke 38, berlangsung pada hari Kamis tanggal 28 Maret dilanjutkan hari Jumat tanggal 29 Maret 1974 digedung pengadilan Negri Baubau dengan dihadiri oleh pejabat-pejabat pemerintah serta pemuka-pemuka adat didaerah ini, kemudian dalam bulan Desember 1975 tiba lagi Tim Riset mengenai masalah-masalah hukum adat, juga dari pengadilan tinggi Sulawesi Selatan dan Tenggara Ujumpandang yang dipimpin oleh ketua pengadilan tinggi tersebut Muh. Yahya Adiwinarta, SH, tanya jawab berlangsung dimes Waringin Baubau antara tim riset dengan tokoh-tokoh Adat pada tanggal 17 Desember 1975 dan berakhir 20 Desember 1975.
Selain dari tim riset tersebut juga pernah ada di daerah ini tim penelitian mengenai hukum pertanahan dari Direktorat Jendral Agraria dari Jakarta yang tiba di Bau-bau pada tanggal 13 Maret 1975, turut serta didalam tim ini pejabat-pejabat Agraria Nivo Propinsi dan Kabupaten yang dipimpin oleh Soedjai Djamali, SH dan telah berlangsung tanya jawab antara tim dengan tokoh tokoh Adat di Istana Sri Sultan Muh. Falihi Kaimuddin di Badia Wolio dan semua hasil tanya jawab tersebut khususnya mengenai hukum adat Kesultanan Buton sebagaimana jawaban jawaban para tetua Adat Kesultanan Buton tidak pernah merubah dari keaslian hukum adat Kesultanan Buton yang telah ditetapkan oleh leluhur Buton terdahulu.
Jawaban-jawaban tetua adat tersebut telah dicetak dan dibukukan oleh Direktorat Ketatalaksanaan pengadilan Direktorat Jendral pembinaan Badan peradilan umum Departemen Kehakiman untuk memenuhi urgensi praktek yang di permasalahkan dalam hal-hal yang biasa terdapat dalam perkara-perkara di depan pengadilan, Khususnya mengenai hukum pertanahan di Kesultanan Buton yang disebut:
– Tanah Turakia
– Tanah Katampai
– Tanah Kaombo
– Tanah dalam benteng
– Tanah perkuburan
Serta status tanah perkebunan masyarakat apakah itu:
– Status Ome
– Status Wambulu
– Status Koo dan
– Status Kaombo.
Maka status hukum adat pertanahan Kesultanan Buton tidak pernah berubah dari masa Sultan Buton ke IV tahun 1578 sampai hari ini dan seterusnya.
Sehingga bagi siapa saja, baik perorangan maupun kelompok dan/atau mengatasnamakan instansi/lembaga apapun yang menerbitkan atau membuatkan dokumen berbentuk surat-surat yang berhubungan dengan Tanah Torakia tersebut tanpa izin dari ahliwaris yang sah dan berhak atas nama La Ode Husna, maka dianggap tidak melalui prosedur hukum alias cacat hukum, maka dianggap batal secara hukum dan pelaku dianggap melanggar hukum adat, hukum agama dan hukum Negara. (Red/Alfi).
