Rantauprapat, skalainfo.net |Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Labuhanbatu melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu laksanakan Raker Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah.

Kegiatan yang sangat penting dan bernilai strategis dalam mendorong kinerja Pemkab Labuhanbatu tersebut dibuka secara langsung oleh Asisten 3 Administrasi Umum Sekdakab Labuhanbatu Zaid Harahap,SSos.MM,di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu,Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara,Kamis(4/5/2023).

Demi terciptanya keseragaman tata naskah dinas dilingkup Pemkab Labuhanbatu sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan tertib,efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Ia mengatakan rapat ini sangat penting dikarenakan regulasi tersebut harus segera di implementasikan di setiap daerah sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Sumatera Utara.

“Sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Sumatera Utara Nomor:000.8.3/3692/ORG,perlu dilaksanakannya percepatan penerapan Permendagri ini,untuk itu saya harapkan agar seluruh OPD,UPT,Puskesmas,Kecamatan dan Kelurahan/Desa untuk segera menerapkan regulasi ini,”ucapnya.

Diakhir sambutannya ia menekankan kepada seluruh Perangkat Desa,”agar dalam membuat naskah dinas untuk lebih berhati-hati,lebih teliti dan sesuai regulasi yang ada yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2023,sehingga tidak menimbulkan kesalahan yang berpengaruh pada kinerja dalam sebuah perangkat daerah atau unit kerja kita kedepannya,”tutupnya.

Dihadiri Kepala Dishub Kabupaten Labuhanbatu Said Ali Harahap,Plt.Kadispenkab Labuhanbatu Asrol Azis Lubis,Kasat Pol-PP Kabupaten Labuhanbatu M.Yunus,Kabag Ortala Hamamuddin Siregar,ST.MM,Perwakilan Setiap OPD,Perwakilan Kecamatan,dan Seluruh Kapus se-Kabupaten Labuhanbatu. (B.Munthe/red).

By Admin

-+=