
Oleh : Pebriyadi
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang)
Tangsel, Skalainfo.net| Mengacu kepada Undang-undang hukum agraria bersumber dari beberapa jenis, yakni sumber tertulis dan sumber tidak tertulis. Sebelum Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang dikenal dengan UUPA lahir, pengaturan awal yang membuka dasar hak atas tanah bagi orang Indonesia. Minggu, 18/12/2022.
Terdapat dalam Pasal 51 ayat (7) IS pada Stb. 1872 Nomor 117 tentang Agrarische Eigendom Recht yakni proses pemberian hak eigendom (hak milik) pada orang Indonesia. Pemberian hak milik tersebut juga disamakan dengan hak eigendom yang terdapat pada buku II BW, tetapi hak tersebut diberikan kepada orang non-Indonesia.
Karena sifat dualistik atau dualisme inilah yang menjadi dasar untuk pengaturan sekaligus penyeragaman melalui pemberlakuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor: 5 Tahun 1960 pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor: 104 tertanggal 24 September 1960.
UUPA merupakan undang-undang yang bersifat nasionalis, yang pemberlakuannya secara nasional, dimana seluruh WNI menggunakan undang-undang ini. Hal mendasar dari sifat nasionalisnya tersebut dirumuskan dalam UUPA, yakni: Wilayah Indonesia yang terdiri dari bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya merupakan satu kesatuan tanah air rakyat Indonesia yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia.
Bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional, sehingga kekayaan tersebut harus dipelihara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Berkaitan dengan tanah yang lahir setelah UUPA, dan juga peraturan-peraturan lama yang masih berlaku sesuatu ketentuan Pasal Peralihan. Sedangkan sumber tidak tertulis adalah berasal dari hukum adat dan hukum kebiasaan yang timbul sesudah berlakunya UUPA, seperti yurisprudensi dan praktik-praktik administrasi lainnya.
Sudah terjadi perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai pertanahan di Indonesia. Hukum tanah akibat warisan penjajah Belanda yang diberlakukan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 tersusun atas dasar tujuan dan sendi-sendi pemerintah jajahan, sehingga bertentangan dengan kepentingan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka.
Hukum pertanahan tersebut yang memiliki sifat dualisme karena di samping berlakunya pengaturan hukum adat juga berlaku peraturan-peraturan dari hukum barat mengenai masalah pertanahan. Hal ini yang menimbulkan permasalahan antar golongan dan tidak sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa.
UUPA sebagai produk hukum bangsa Indonesia bertekad mewujudkan pengimplementasian Pancasila dan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. UUPA juga merupakan pelaksanaan dari Pasal 33 ayat (3) yang mewajibkan negara memimpin penguasaan dan penggunaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk tercapainya kesejahteraan rakyat Indonesia.
UUPA sebagai hukum agrarian nasional didasarkan pada hukum adat yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara serta mengindahkan unsur-unsur yang berdasarkan hukum agama.
Menganut dari cara kerja hukum adat, dijelaskan bahwa tanah merupakan hak milik bersama masyarakat hukum adat yang dikenal dengan hak ulayat. Hak ulayat mengandung beberapa unsur, yakni unsur kepunyaan (yang berarti semua anggota masyarakat mempunyai hak untuk menggunakan) dan unsur kewenangan (yang berarti unsur untuk mengatur, merencakan dan memimpin penggunaannya).
Nah, itu sedikit persepsi tentang hukum pertanahan yang sedang dikembangkan dan dijadikan aturan dalam pengaturan hukum tanah, dan masih ada lagi ulasan lain yang sama sesuai pemberlakuan hukum UUPA (Umdamg-undang Pokok Agraia). (Red).
