Jakarta, Skalainfo.net| Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Bea Cukai telah menggagalkan peredaran empat kasus narkotika jaringan internasional Malaysia dan Indonesia. Penangkapan pada periode September sampai Oktober 2022, tim gabungan telah menyita 270.283 kilogram sabu-sabu.

Pengungkapan tersebut berada di empat lokasi berbeda di wilayah Propinsi Riau dan Aceh dengan menangkap tujuh tersangka beserta barang bukti 270.283 kilogram sabu-sabu.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dr. Ahmad Ramadhan, SH., MH., M.SI mengatakan, Sebelum diedarkan mereka para sindikat narkoba sudah kita tangkap terlebih dahulu dilaut dan ada ada juga yang ditangkap didarat, katanya. Jumat, 14/10/2022.
“Mereka ke tujuh tersangka ini adalah jaringan sindikat narkoba antar negara yaitu jaringan Malaysia dan Indonesia, adapun jenis narkobanya adalah jenis sabu-sabu yang memang belum sempat tersebar ke konsumen,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal. 114 ayat 2 junto Pasal. 132 ayat 2 dan Pasal. 111 ayat 2, serta Pasal. 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Red/Muksin).
