DSC01450Exclusive

Jakarta, Skalainfo.net| Dinegara Indonesia ini ada memiliki dua peta yaitu, peta Kadaster dan peta produk UU yang dikonfrensi pada tahun 1960. Surat girik atau letter C itu memakai UU Produk 1960 yang dikeluarkan oleh desa dan lurah pada zaman itu, dengan artian bahwa pemilik surat girik atau letter C adalah bukti, bahwa pemilik surat itu kena pembayaran pajak terkait bidang atau objek tanah kepada pemerintah, sebut Raden Bung Hatta. Minggu, (22/8/2022).

Menurut hemat Raden Bung Hatta, bila surat girik itu untuk pembayaran pajak berarti itu bukan pemilik tanah, sama dengan kontrak kepada pemerintah karena pertahunnya dikenakan pembayaran pajak.

Sama halnya dengan sertifikat Prona PTSL banyak masyarakat yang sudah memliki surat Prona tetapi masih punya masalah. Bagaimana tidak bermasalah karena girik atau surat yang diterbitkan Prona itu ditanah yang bersengketa, kecuali diluar objek tanah sengketa, sebut Raden Bung Hatta.

Dalam hal ini, seharusnya pemerintah itu sudah waktunya sadar, kemerdekaan Indonesia saat ini sudah yang ke-77 yang semestinya segala urusan tanah itu sudah rapi namun ini kok malah tambah kusut, tumpang tindih kepemilikan, kepenguasaan, penggunaan surat tanah, tuturnya.

Masyarakat saat ini belum menemukan jalan kepastian untuk penyelesaian masalah hak tanah, negara kita disebut Pancasila UUD 1945, ternyata pada Pasal. 33 ayat (3) bermasalah juga karena pernah di uji di Mahkamah Konstitusi ternyata bener sengketa. Bumi, air dan segala yang terkandung didalamnya secara langsung dikuasai oleh negara, nyatanya itu tanah orang lain yang belum diselesaikan oleh negara, sebut Raden Bung Hatta.

Solusinya ini bagaimana tambah Raden Bung Hatta, ya satu-satunya jalan pejabat negara itu sudah harus sadar karena merdeka juga sudah ke 77 tahun. Dari sisi lain contoh keamanan, ada juga masyarakat yang tidak merasa aman dan nyaman. Walaupun bagaimana kalau tidak mendukung pemerintah tetap saja rumahnya digusur, yang katanya tanah pemerintah. Begitu di gugat kepengadilan pemerintah hanya dalil belum punya bukti, tetapi sudah menggusur rumah orang duluan nahh..ini siapa yang bertanggung jawab, tambah R Bung Hatta.

Kalau pemerintah kita mempunyai itikat yang baik ya jalankan saja UUD 1945 disitu sudah jelas hak-hak untuk rakyat, atau UU Agraria itu juga sangat jelas untuk perolehan hak tanahnya. Lalu dimana sila ke-5 Pancasila yang berbunyi keadilan seluruh rakyat Indonesia, masyarakat menanyakan sila ke 5 itu, yang menguntungkan pemerintah berjalan mulus tetapi hak rakyat dikesampingkan, katanya.

Saya berharap kepada para pejabat negara tambanya lagi, punya rasa malu lah kepada negara-negara lain, dinegara lain itu yang saya ketahui belum ada terdengar sengketa tanah karena dinegara lain itu kalau mau menyewa tanah kepada pemilik tanah yang sah, kalau tanah negara sewa kepada negara, kalau tanah rakyat sewanya kepada rakyat, yang itu baru benar jangan semuanya kepada negara seperti di Indonesia ini, gak tahunya di Indonesia ini tanahnya sengketa.

Bagaiman dengan sertifikat dan IMB dan sebagainya, dasarnya saja masih sengketa pada akhirnya semua menjadi korban. Kita arahkan kepada pengadilan gak tahunya pengadilan juga gak jelas memakai tanah tidak memiliki surat tanah gedung berdiri ditanah yang belum jelas juga.

Lalu kita di pidanakan dengan Pasal. 167 ternyata polisi juga bukan pemilik tanah, lalu bagaimana..? datang kepengadilan malah N-O dari Pasal. 167. Kita dikenakan dengan Pasal. 335 sedangkan kita adalah korban, yang seharusnya kita yang melaporkan Pasal. 335 itu kepada yang menggusur kenyataan nya terbalik, tuturnya.

Awak media ini menyela bicara Raden Bung Hatta mengatakan bahwa surat Prona itu bukan surat sah pemilik tanah dengan tegas R Bung Hatta mengatakan “belum”…!

Kenapa belum “Pasal. 33 ayat (3) sudah jelas bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dikuasai belum berarti dimiliki,” apakah itu seluruh Indonesia apa sebahagian saja, tetapi mungutin pajak bumi dan bangunan se-Indonesia kan seluruhnya, katanya.

Pertanyaan nya? Siapa pemilik tanahnya karena pemerintah menguasai, kan pastinya ada yang punya itu. Ternyata dipengadilan dalam perkara ada yang menggugat RI, ada menggugat Pemerintah ternyata Pemerintah RI tidak bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, sebut Raden Bung Hatta.

“Kementerian Agraria, Menteri Kehutanan gak memilik bukti surat tanah, hanya dalil saja fakta dan bukti akurat gak punya”.

Lalu selama ini bagaimana masalah perijinan, masalah pajak bumi dan bangunan,..? justru yang punya tanah di pidanakan semenjak zaman Ibu Eminingtiyas dulu beliau ditahan juga, termasuk saya sendiri pemegang haknya dipidakan juga sampai sekarang masih melekat nama saya menjadi tersangka /terdakwa, ya belum ada kepastian, sebutnya.

Bagaiman pun juga saya tetap menuntut lah, katanya di negara hukum, sepanjang ada jalan untuk menempuh jalur hukum saya akan terus berjuang supaya ada kepastian hukum, tuturnya.

Awak media ini menanyakan lagi, apakah ganti rugi bangunan penggusuran pada tahun 2008 sampai 2011 sudah memiliki titik terang laporannya kepada lembaga PSP Raden Bung Hatta ini?

Raden Bung Hatta menjelaskan bahwa, tindaklanjut surat inspektur jenderal Kementerian Dalam Negeri lewat Raden Bung Hatta lalu disampaikan kepada tindaklanjut Gubernur, lalu diposisi ke Kadis Cipta Karya ternyata mau dibuatkan nota dinas perintah bayar. Raden Bung Hatta menanyakan siapa yang akan bayar ganti rugi itu, dari Kadis Cipta Karya mengatakan yang akan bayar itu adalah dari Biro Hukum Pemda DKI Jakarta, surat notanya sedang dibuatkan, sebut Raden Bung Hatta kepada awak media ini. (Red/Suratman).

By Admin

-+=