Rantauprapat, Skalainfo.net| Tiga tersangka dan 6.214,34 gram ganja diamankan sisa dari 50 Kg, ganja yang telah beredar di masyarakat. Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.IK melalui Kasubag Humas AKP Murniati, S.IK menyampaikan terkait kinerja personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja dan menangkap tiga orang tersangka.

Pengungkapan diawali dengan penangkapan KH (Khairuddin Hasibuan) Als Pak Khai (55) warga Jl. Padang Pasir, Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Prapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu berat 1,3 Gram Netto, berada ditanganya, kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap HM (Himpun Meliala) Lk (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Prapat Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara 10 Desember 2021 sekitar jam 21 Wib. dengan barang bukti satu plastik klip berisi Sabu berat 6,56 Gram Netto dan Ganja Total berat 3.863 Gram Netto.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 21.00 Wib, dilakukan penggrebekan di Jl. Durian Lingkungan Imam Bonjol Rantau Prapat dan berhasil menangkap tersangka SN (Sahrul Roni Nasution) Lk (40) Tahun. Saat itu dimana tersangka Roni baru tiba dirumahnya dan saat akan menutup pagar rumah yang dikontraknya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Kepling setempat. Rajuan Harahap berhasil menyita 1 plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1942 Gram, ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover,1 boks streopom berisi Ganja berat 3200 Gram, satu buah timbangan warna merah.

Dari keterangan Tsk Roni bahwasanya pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh (Penyelidikan) yang diterima tersangka pada tanggal 4 Nopember 2021 sebanyak 50 Kg dengan harga total Rp 85.000.000 dengan harga per kilo Rp 1.700.000, dimana ganja sudah beredar sebanyak 44 Kg lebih. Adapun tersangka Roni menjual Rp. 2000.000/Kg, dimana para tersangka ini sudah terlibat selam 3 bulan lebih.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkoba jenis apapun karena akan berdampak dalam kehidupan, penggunaan ganja atau Marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak yaitu mengganggu kemampuan berpikir. Sulit berkonsentrasi, kesehatan Paru-paru dimana kandungan TAR ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru.

Kesehatan mental yaitu gejala psikosis, rasa cemas menyebabkan halusinasi, delusi dan perubahan suasana hati, katanya.

Terhadap tersangka Pak Khai dijerat dengan Pasal. 114 Sub 112 Ayat (1) UU dan tersangka himpun Pasal. 114 Sub 112 Ayat (2) dan Pasal. 111 Ayat (2). Serta Tsk Roni Pasal. 114 Sub 111 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Red/B.Munthe).

Autentikasi : Humas Polres Labuhanbatu.

By Admin

-+=