Labuhanbatu, Skalainfo.net | Berbisnis narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya, JS alias JEK (28) warga dusun Losari Barat desa Parlabian kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diringkus personil satres narkoba Polres Labuhanbatu saat menunggu pelangannya, Rabu (14/7/2021)sekira PKL 20.00 WIB

Penangkapan JS alias JEK (28) dibenarkan AKP M Sitepu, Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu melalui pesan whatshapnya, Kamis (15/7/2021), “Js ditangkap saat menunggu pelanggannya sambil mendampingi istrinya berjualan misop kediamannya” ujarnya

Bersama tersangka, petugas ikut mengamankan barang bukti berupa menemukan berupa, tersangka satu plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0.06  Gram netto, empat bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih diduga sabu seberat 2.12 gram netto, satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone merk samsung warna putih. “Total sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak 2,16 gram” ujar AKP M Sitepu.

Tersangka Js alias Jek kepada petugas “menyanyikan”, bahwa sabu-sabu yang dibisniskannya berasal dari seseorang yang bernama Alim. Sedangkan pemesanan dilakukan melalui Hp.Namun saat dihubungi no hp yang disebutkan tersangka, sudah tidak dapat lagi dihubungi.

“Kita masih melakukan pengembangan penyelidikan. Tersangka juga menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan keuntungan Rp 200-250 setiap satu gram sabu yang berhasil dijualnya” papar Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dikenal akrab dengan jurnalis itu.

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Andi Damanik/red)

By admin

-+=