Labuhanbatu, Skalainfo.net | Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu 60 kilogram dan 2000 butir pil ekstasi

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi, bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin SIP, MSi, didampingi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, dan Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat, Jum’at sore (18/6/2021).

Dikatakan Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berawal ketika pada hari Senin pagi (14/6/2021), sekira pukul 09.30 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Jhonson S Tr K, berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial NA alias Ifin (29), saat melintas mengendarai mobil Suzuki APV warna silverstone nomor polisi (Nopol) BK 1912 VS di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) – Riau, tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur, Kecamatan Torgamba.

NA alias Ifin diketahui beralamat tempat tinggal di Kelurahan Sei Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap mobil yang dikendarai warga Tanjung Balai tersebut, ditemukan barang bukti berupa sebuah tas ransel warna hijau berisi 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibalut lakban kuning.

Selain itu, juga ditemukan sebuah tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus diduga narkotika jenis sabu, dibalut lakban kuning dan sebuah lagi tas koper warna coklat berisi 24 bungkus dibalut lakban kuning, diduga juga adalah narkotika jenis sabu. Jumlah keseluruhannya 60 bungkus seberat 60 kilogram.

“Tidak hanya itu, dari dalam mobil Suzuki APV warna silverstone tersebut petugas juga menemukan 2 kotak diduga pil ekstasi sebanyak 2000 butir yang dikemas dalam kapsul salut,” kata Kapolda Sumut itu.

Selanjutnya, keberhasilan penangkapan terhadap tersangka NA alias Ifin berikut barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilaporkan kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan.

Kemudian AKBP Deni Kurniawan langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, dan Kapolsek Torgamba, AKP Firdaus Kemit, untuk turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polsek Torgamba, Kabupaten Labusel tersebut. Sebab saat itu AKBP Deni Kurniawan sedang mengikuti rapat persiapan menghadapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) ke-2 Pilkada Kabupaten Labuhanbatu di Aula Tunggal Panaluan Mapolres setempat di Rantauprapat.

Selanjutnya, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, melakukan interogasi awal di TKP dan tersangka NA alias Ifin mengakui bahwa dia membawa narkotika jenis sabu sebanyak 60 kilogram dan 2000 butir pil ekstasi tersebut dari Tanjung Balai menuju Dumai, Provinsi Riau, atas perintah I alias B alias T (Daftar Pencarian Orang/DPO), warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Atas pengakuan tersangka NA alias Ifin tersebut, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan satuan Dit Narkoba Polda Sumut. Lalu, Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol C Wisnu Adji memberikan petunjuk supaya dilakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka, yaitu di Tanjung Balai. Selain itu, pengembangan penyelidikan ke Dumai pun dilakukan, berkoordinasi dengan Dit Narkoba Polda Riau.

Senin (14/6/2021) sekira pukul 20.30 WIB, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung tiba di Tanjung Balai dan langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Zulfikar.

“Tim didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan di rumah I alias B alias T yang disaksikan isterinya berinisial N alias I (41). Hasil penggeledahan, ditemukan 3 buah kaca pirex, sebuah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, tiga buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama N alias I, H dan P, serta dua kartu anjungan tunai mandiri (ATM),” kata Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak.

Selanjutnya, Selasa dinihari (15/6/2021), sekira pukul 01.00 WIB, tim kembali melakukan pengembangan di salah satu lokasi di Kelurahan Tanjung Balai Kota, di sebuah rumah yang disewa oleh seorang laki laki berinisial BL yang merupakan TKP awal tersangka NA alias Ifin mengambil narkotika yang menjadi barang bukti saat tertangkap. Namun dari hasil penggeledahan yang disaksikan Kepling setempat dan Bhabinkamtimas, pemilik rumah dan barang bukti Narkoba tidak ada ditemukan. Pada pukul 02.00 WIB dinihari itu, Kanit III Subdit 1 Dit Narkoba Polda Sumut, AKP Abdi Harahap, bergabung memback up tim personil Polres Labuhanbatu.

Pagi harinya sekira pukul 09.30 WIB, tim berkoordinasi dengan pimpinan BRI Cabang Kota Tanjung Balai, untuk memblokir langsung nomor rekening yang terlihat memiliki transaksi mencurigakan, yakni nomor rekening 538401010486534 atas nama N alias I , dengan saldo Rp 92.063.313,00.

“Dari nomor rekening 538401025110534 atas nama P, jumlah saldo pada tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp 264.688.438,00 telah diambil dan disetorkan melalui BRI Link dan nomor rekening 538401024588530 atas nama H, dengan saldo tanggal 15 Juni sebesar Rp 221.256.246,00. Selanjutnya kedua pemilik rekening (inisial H dan P) telah diamankan dan dibawa ke BRI,” ujar orang nomor satu di jajaran Polda Sumut itu.

Ditambahkannya, terhadap N alias I , petugas telah mengarahkan untuk mengambil uang di rekeningnya sebesar Rp 92.000.000,00 dan H diperintahkan petugas untuk menarik uang dari rekeningnya sebesar Rp 221.200.000,00. Total uang tunai yang disita petugas sebesar Rp 313.200.000,00.

“Dari N alias I juga disita satu unit sepedamotor matic merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa plat,” kata Kapolda Sumut.

“Hasil pengembangan dilakukan petugas terhadap N alias I selaku isteri dari I alias B alias T (DPO), diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Irjen Pol RZ Panca Putra.

Disebutkan Kapolda Sumut tersebut, modus para tersangka dalam upaya meloloskan peredaran Narkoba di daerah ini ialah dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu dan kapsul/pil ekstasi ke dalam dua tas koper warna hitam dan coklat serta sebuah ransel warna hijau. Kemudian barang haram tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki APV warna silverstone BK 1912 VS menuju Dumai, Provinsi Riau,” ujarnya.

Kepada petugas, tersangka NA alias Ifin mengaku sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, yaitu sebelum Lebaran Idul Fitri tahun 2021 (Maret 2021), berhasil meloloskan sabu seberat 10 kilogram ke Medan.

Setelah Idul Fitri 2021, NA alias Ifin mengkoordinir pengantaran narkotika jenis sabu sebanyak 2 kali, sejumlah 50 kilogram dan 58 kilogram tujuan Dumai, Provinsi Riau, dan semuanya atas perintah dari tersangka I alias B alias T (masih dalam pengejaran petugas).

“Perbuatan tersangka NA alias Ifin ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” kata Kapolda Sumut.

Orang nomor satu di jajaran Polda Sumut itu menambahkan, dengan berhasil ditangkapnya narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 60 kilogram ini, berarti telah menyelamatkan 600.000 orang generasi muda anak bangsa, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 pengguna.

“TPPU kita sangkakan kepada tersangka N alias I (istri dari tersangka I alias B alias T) dengan barang bukti yang disita berupa sebuah buku tabungan BRI Nomor Rekening 6013 — 0130 —1294 — 3812, atas nama dia dengan nominal Rp 92.000.000, kemudia sebuah buku tabungan BRI Nomor Rekening 5384 — 01 — 024588 — 53 — 0, atas nama H dengan nominal Rp 221.200.000,00, serta sebuah buku tabungan BRI Nomor Rekening 5384 — 01 — 0251 -10 — 53 — 4, atas nama P, dan satu kartu ATM Bank BRI Nomor 6013 0130 1294 3812, 1 lembar ATM Bank BRI Nomor 6013 0140 9057 4917, 1 lembar tanda bukti penyetoran bank, uang tunai sebesar Rp 11.000.000,00, satu unit handphone Samsung dengan sim card, uang tunai dengan nilai Rp 92.000.000,00, uang tunai dengan nilai Rp 221.200.000,00, dan satu unit Honda Scoopy warna merah hitam tanpa Nopol. Total seluruh uang tunai yang disita sebesar Rp 313.200.000,00,” kata Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak.

Pasal yang dilanggar, lanjut Kapolda Sumut tersebut, yakni Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.(Andi Damanik/red)

By admin

-+=