Pasaman Barat, Skalainfo.net| Perseteruan Setan (Sengketa Tanah) di Kecamatan Kinali Pasaman Barat antara Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Laras Inter Nusa (LIN) dengan masyarakat yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Kinali dengan tuntutanmya tentang lahan plasma seluas 20 persen dari total lahan yang dikelola oleh PT. Laras Inter Nusa.
Kisruh setan (Sengketa Tanah) tersebut hingga memasuki babak baru pasalnya masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Adat Kinali membawa persoalan tersebut hearing dengar pendapat di hadapan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat Komisi I dengan agenda menampung aspirasi persoalan atas tuntutan Masyarakat Adat Kinali tersebut, Selasa 25 Mei 2021.
Salah Seorang perwakilan Ninik Mamak Kinali yang ikut dalam hearing dengar Pendapat di hadapan anggota dewan terhormat DPRD Pasbar. Komisi I Mustika Yana menyampaikan, aksi ini merupakan usaha menuntut hak masyarakat atas plasma yang seharusnya diberikan oleh PT. Laras Inter Nusa seluas 1400 Hektar dari luas 7000 Hektar lahan yang dikelola oleh perusahaan. Mustika Yana menyebutkan, sebelum digarap dan dikelola oleh pihak perusahaan, lahan perkebunan tersebut dahulunya merupakan tempat masyarakat mencari nafkah sebagai lahan perkebunan dan pertanian serta peternakan masyarakat. Kemudian setelah perusahaan mengelola lahan dengan luas total lebih dari 7000 hektar tersebut untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, masyarakat kehilangan haknya.
Ia menambahkan, usaha perjuangan masyarakat ini sudah lama bahkan sejak tahun 2007 Bupati masa itu sudah mengeluarkan aturan agar perusahaan memberikan hak masyarakat tersebut, namun hingga saat ini pihak perusahaan belum juga memberikan, terus mengelak dan membangkang dengan berbagai dalih seribu alasan.
Sementara itu, Mantan Anggota DPRD Pasbar Asgul mengatakan, tidak benar pihak perusahaan tidak membangunkan kebun plasma masyarakat misalnya sudah ada itikad baik perusahaan PT. Laras Inter Nusa dengan membeli lahan seluas 1000 hektar bekas areal lahan PT. Langgeng pada tahun 2011 yang bekerjasama dengan Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KS-MLKS) serta sudah dilakukan Mou pada tahun 2012. Dari luas areal lahan 1000 Hektar 223 Hektar sudah berproduksi dan menghasikan tandan buah segar.
Ia juga tidak menampik sebagian dari masyarakat adat ninik mamak yang membawa persoalan ini ke DPRD Pasbar ada yang merupakan teman baik saya dalam berjuang mensukseskan kebun plasma untuk masyarakat Kinali. Ia menceritakan jika ini nantinya bermuara ke Bupati Pasaman Barat dengan adanya dualisme kepemimpinan pemangku adat dipertuan Kinali maka akan berdampak kepada cucu kemanakan kami di Kinali, ini mohon dengan arif dan bijaksana dalam memberikan sebuah keputusan mengingat dampak yang akan ditimbulkan dari persoalan tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Laras Inter Nusa dari Kantor Hukum Pengacara Armaizen Asociates dan Partners mengatakan, tuntutan terhadap klien kami secara fakta lapangan mesti dikaji ulang sesuai keabsahan dan legalitas pemegang Hak atas tanah, jika tuntutannya areal kebun plasma seluas 20% di dalam areal inti atau Hak Guna Usaha PT. Laras Inter Nusa itu tidak memiliki dasar yang tepat.
Karena klien kami sudah ada itikad baik dalam melakukan kemitraan dengan masyarakat dengan cara mencarikan areal lahan untuk dijadikan areal kebun plasma masyarakat yakni seluas 1000 Hektar yang tergabung dalam perkumpulan Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KS-MLKS).
Jika persoalan ini diputuskan di DPRD Pasaman Barat kami sangat sayangkan hal ini, karena lembaga dewan terhormat adalah jabatan politis mestinya apapun keputusan yang akan di ambil mesti Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Pasaman Barat.
“ia juga menyinggung tata beracara di DPRD Pasbar jelas yang membidangi persoalan tersebut adalah Komisi I DPRD Pasaman Barat, sementara Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni dalam hal ini terlalu menonjol dalam agenda hearing dengar pendapat tersebut, ada apa dengan beliau bukanya yang bersangkutan sedang di proses terkait masalah yang menimpanya, jelas yang saya ketahui jika memang bidang Komisi I yang membidangi persoalan ini Pimpinan DPRD sebagai Laporan apa hasil dari hearing pada hari ini, saya menilai ada hal yang tidak bagus dalam tata beracara di DPRD Pasbar misalnya lagi, orang yang di undang jelas siapa – siapa orang, namun ini tidak semua orang tampa terkecuali bisa mengakses rapat hering tersebut, Sebut Armaizen di hadapan awak media di RM. Luhak Nan Duo Pasbar.
Menjawab atas tuntutan dari masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Adat Kinali Direktur PT. Laras Inter Nusa (LIN) Karsidi melalui surat Nomor : 011/UN/LGL.OL/V/2021 Perihal jawaban atas Surat Pucuk Adat yang dipertuan Kinali tanggal 19 April 2021, yang diserahkan pada Hering Komisi I DPRD Kabupaten Pasaman Barat dengan mengemukan alasan Undang-Undang Nomor : 39 tahun 2014, tentang perkebunan jo Peraturan Mentri Pertanian Nomor : 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang pedoman Perizinan Usaha Perkebunan jo Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/256.BUP-PASBAR/2007 Jo Nomor : 188.45/597/BUP-PASBAR Tentang pemberian izin usaha perkebunan Kepada PT. Laras Inter Nusa.
Perkenankan pula kami memberikan jawaban sebagai berikut :
A.
- tentang legalitas dan keabsahan kepemilikan tanah areal kebun kelapa sawit, Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1 Surat Ukur No. 05 Tanggal 20 November 1991, luas 7000 Ha terletak di Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atas nama pemegang Hak PT. Laras Inter Nusa.
- Bahwa tanah areal kebun sawit Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1 Surat Ukur No. 05 Tanggal 20 November 1991 luas 7000 Ha terletak di Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat di peroleh PT. Laras Inter Nusa sebagai pembeli lelang di muka umum yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Bukittingi sesuai risalah lelang No. 33/2005 tanggal 25 Februari 2005.
- Bahwa dalam penguasaan PT. Laras Inter Nusa tanah areal kebun sawit Hak Guna Usaha No. 1 Surat Ukur No. 05 Tanggal 20 November 1991 luas 7000 Ha terletak di Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat pernah terjadi perkara pengadilan dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, vide putusan pengadilan Negeri Pasaman Barat No. 17/PDT.G/2007/PN/PSB Tanggal 29 Juli 2008 jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 42/PDT/2009/PT.PDG Tanggal 22 Juni 2009 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1112 K/ODT/2010 Tanggal 15 November 2010.
Memperhatikan :
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1230 K/Sip/1982 tanggal 29 Maret 1982 menegaskan, “Pembeli yang beritikad baikharus mendapat perlindungan hukum”.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 314 K/Sip/1996 tanggal 29 Juni 1998 menegaskan, pembeli tanah lelang eksekusi yang dilaksanakan oleh kantor lelang Negara harus mendapat perlindungan hukum.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3604 K/Sip1982 tanggal 17 November 1987 menegaskan, “pihak yang membeli tanah sengketa secara resmi melalui lelang oleh Kantor Lelang Negara harus dilindungi hukum.
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1326 K/Sip/1982 tanggal 12 Agustus 1982 menegaskan, “sejak saat pelelangan dinayatakan jatuh pada tergugat dalam kasasi/penggugat asal, pemilikan atas tanah dan rumah sengketa beralih kepada pembeli”.
- Peraturan lelang (Vendu Reglement Staatblaad 1908-189 yang diubah dengan Staatblaad No. 1940-56 jo Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 337/KKM.01/2000 tentang pelaksanaan lelang jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 507/KKM.01/2000 menegaskan Pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.
- ketentuan butir 41.19 pada buku Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang pedoman Pelaksanaan tugas Administrasi Pengadilan menegaskan “suatu pelelangan yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan”.
- Ketentuan Undang – Undang No. 05 tahun 1960 tentang pokok – pokok Agraria jo Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1997 menegaskan “sertifikat merupakan tanda bukti kepemilikan tanah yang sah”.
- sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan fakta dan alasan hukum tersebut diatas, terbukti kepemilikan PT. Laras Inter Nusa atas tanah areal kebun sawit Sertifikat Hak Guna Usaha No. 1 Surat Ukur No. 05 Tanggal 20 November 1991, luas 7000 Ha terletak di Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat adalah legal dan sah.
- Tentang kebun masyarakat (Plasma) dari mana kebun masyarakat (Plasma) sebesar 20% dari luas kebun inti itu difasilitasi pembangunannya atau dimana letak kebun masyarakat (Plasma) tersebut ?
- Bahwa sesungguhnya PT. Laras Inter Nusa sudah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 1000 Ha dalam wadah Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KS-MLKS), kebun masyarakat (Plasma) dimaksud berada di luar kebun inti (HGU dan IUP) dan tidak di ambilkan dari kebun inti (HGU dan IUP) sebagaimana termuat dalam dokumen :
- Surat pernyataan Kinali tanggal 8 Oktober 2012.
- Surat Kesepakatan Dukungan tanggal 25 Januari 2012.
- Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Plasma Kelapa Sawit Nomor : 001/Ist/LINPlasma/IX/2012 antara Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KS-MLKS) dengan PT. Laras Inter Nusa tanggal 3 September 2012.
- Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor : 188.45/907/BUP-PASBAR/22013 tanggal 17 September 2013 tentang pengkuhan keanggotaan Kelompok Tani Plasma Kelapa Sawit Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera penerima kebun plasma.
- Bahwa apabila kebun masyarakat (plasma) sbesar 20% di ambilkan dari kebun inti (HGU&IUP) yaitu 20% x 7000 Ha adalah 1.400 Ha, maka kebun inti yang tersisa menjadi 5.600 Ha. Maka logikanya luas 1.400 Ha bukan 20% dari 5.600 Ha sehingga tidak berdasar apabila fasilitasi kebun masyarakat (plasma) diambilkan dari kebun inti dan tidak berdasar kebun masyarakat berada di dalam kebun inti (HGU & iup) PT. Laras Inter Nusa.
- Bahwa memperhatikan undang – undang Nomor : 39 tahun 2014 tentang Perkebunan :
- Pasal 58 ayat 1 menyebutkan “Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin usaha Perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (Dua Puluh Perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.
- Pasal. 58 Ayat 2 menyebutkan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksudpad ayat 1 dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil atau bentuk pendanaan lainya yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Pasal. 59 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagimana dimaksud dalam Pasal. 58 diatur dalam peraturan pemerintah.
Bahwa penerapan Pasal. 58 Undang – Undang Nomor : 39 Tahun 2014 tentang perkebunan berimplementasi kepada peraturan terkait lainya sebagaimana disebutkan Pasal. 59 tersebut.
- Memperhatikan peraturan menteri pertanian Republik Indonesia Nomor : 98 tahun 2013, tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.
- Pasal. 15 ayat 1 menyebutkan, “Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP dengan luas 250 Hektar atau lebih berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% dari luas areal IUP-B atau IUP.
- Pasal. 15 ayat 2 menyebutkan, “kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berada di luar areal IUP-B atau IUP.
Berdasarkan fakta dan alasan hukum di atas, maka fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (Plasma) secara hukum tidak diambilkan dari kebun inti (HGU & IUP) PT. Laras Inter Nusa.
Demikianlah keterangan/jawaban kami semoga maklum dan atas pertimbanganya kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 25 Mei 2021 di tanda tangani Karsidi selaku Direktur PT. Laras Inter Nusa.
Pantauan di DPRD Pasaman Barat yang ikut menghadiri Heraing Dengar Pendapat terkait Sengketa Tanah tersebut di hadiri Pimpinan DPRD Pasbar bersama Komisi I, Ninik mamak Kinali serta pihak PT. Laras Inter Nusa.
Yang ikut hadir Pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni, Wakil Ketua Endra Yama Putra dan H. Daliyus K, Ketua Komisi I Rosdi dan anggota, Asisten I, Setia Bakti, beberapa OPD, BPN, Kabag Pemnag, Camat Kinali, serta yang Dipertuan Kinali, Tuanku Mustika Yana, juga terlihat hadir puluhan Masyarakat adat Kinali beserta Ninik Mamak Kinali serta dari pihak PT. Laras Inter Nusa (LIN) yang dalam hal ini diwakili oleh Tim kuasa hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Pasbar, Parizal Hafni dalam rapat tersebut mengatakan, DPRD Kabupaten Pasbar mendukung penuh perjuangan masyarakat Kinali yang sudah belasan tahun terombang – ambing karena terus bersengketa dengan pihak perusahaan.
Menurut Ketua DPRD yang didampingi oleh wakil-wakil Ketua dan Ketua Komisi I, kali ini pihaknya akan terus berjuang bersama masyarakat untuk segera mendapatkan haknya yang telah ditetapkan sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Belasan tahun silam, Ninik Mamak telah menyerahkan lahan kosong seluas 7.000 hektar kepada pihak perusahaan, di mana sesuai Undang-undang yang berlaku, seharusnya pihak perusahan wajib memberikan 20 persen dari luas lahan 7000 hektar yang mereka kelola, atau sebesar 1.400 hektar kepada masyarakat,” terang Parizal.
Parizal Hafni menambahkan, PT. Laras Inter Nusa ini telah mengelola lahan perkebunan tersebut semenjak tahun 2005 lalu, dalam kurun waktu yang kurang lebih 16 tahun tersebut, pihak perusahaan juga belum menyerahkan plasma kepada masyarakat, bahkan ketika lahan perkebunan tersebut masih seluas 4.000 Hektar.
“Saya selaku pimpinan DPRD dan rekan-rekan DPRD lainnya khususnya Komisi I akan terus memperjuangkan hak masyarakat, walaupun nyawa taruhannya. Dimana dalam hal berjuang untuk mengembalikan hak-hak masyarakat, saya juga sudah koordinasikan bersama pimpinan partai Gerindra, Bapak Prabowo Subianto dan Alhamdulillah beliau telah mensuport dan menyetujuinya,” Jelasnya.
Pasca menggelar rapat dengar pendapat dilakukan, akhirnya DPRD Kabupaten Pasbar memberikan surat rekomendasi kepada Bupati Pasbar atau Pemerintah Daerah yang ditanda tangani oleh unsur pimpinan DPRD agar Pemerintah Daerah segera mengeksekusi tuntutan masyarakat, yakni mengembalikan hak plasma 20 persen dari lahan yang di telah di olah perusahaan sesuai yang telah diatur dalam Undang-undang yang berlaku. (Red/Buyung).