Pdg-Panjang, Skalainfo.net| Seorang kakek berumur 52 tahun yang diketahui bekerja sebagai sopir angkutan di amankan jajaran Reskrim Polres Padang Panjang, Kamis, 29/4/2021 sekitar pukul 23.40 Wib.

“Seorang kakek paruh baya berhasil diamankan satreskrim Polres Padang Panjang karena diduga pelaku melakukan pencurian satu unit handphone milik salah seorang warga” Sebut Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin kepada awak media.

Ia menceritakan, kronologis penangkapan kakek paruh baya tersebut oleh Satreskrim Polres Padang Panjang menerima laporan dari seorang warga yang merasa kehilangan handphone pada tanggal 24 april 2021 sekitae pukul 08.30 Wib, bertempat di dalam warung jalan Ahmad Yani RT. 012 Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Selanjutnya dari perkembangan informasi yang diperoleh dilapangan nomor Handphone yang hilang tersebut saat dihubungi korban mengaku aktif, jajaran Satreskrim Padang Panjang melakukan patroli cegah kriminal.

Kemudian kami pun melakukan penjejakan lalu memancing keberadaan posisi  handphone tersebut dan alhasil kami menemukan seorang sopir angkot paruh baya sedang parkir di daerah Bukit Surungan, dan ternyata handphon tersebut sudah dikuasainya. Bentunya sama dengan ciri-ciri handphone yang hilang di daerah  jalan Ahmad Yani RT. 012 Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, ucap petugas.

Saat dilakukan penangkapan pelaku yang diduga melakukan pencurian Handphone tersebut diketahui identitasnya berinisial (AAP pgl ADEK), laki-laki, Peninjauan 17 Agustus 1968, (52 tahun) beralamat di Kelurahan Peninjauan Kecamatan C Koto.

Berdasarkan bukti yang cukup, diduga kuat melakukan pencurian Handphone yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 24 april 2021 sekitar pukul 08.30 Wib didalam warung jalan Ahmad Yani RT. 012 Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang. “Pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal. 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun”.

Ia menambahkan dari hasil pengembangan dirumah tersangka juga didapatkan banyak handpone lainnya yang diperoleh dengan cara perbuatan yang sama. Namun, saat diinterogasi tempat kejadian perkara (TKP), sebut pelakunya berada diluar wilayah hukum Polres Padang Panjang. Tersangka, sebelumnya juga pernah di jatuhkan hukuman penjara pada tahun 2018 dengan kejahatan yang sama, kata petugas.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” Sebut Kasat Reskrim Ipru Ferlyanto P Marasin mengakhiri pembicaraanya. (Red/Buyung).

By Admin

-+=