Jakarta, Skalainfo.net| La Ode Muhammad Syai Roziq Arifin Ketua LSM Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton, (BOMKEPTON) mendatangi Kantor Kementrian Kesehatan RI Di Jakarta Selatan, (6/4/2021).

La Ode Muhammad Syai Roziq Arifin atau yang sering di panggil akrab La Ode Pendemo menegaskan kepada Pemerintah Pusat bahwa Kabupaten Wakatobi yang di kenal mendunia dengan slogan “Surga Nyata Bawah Laut” karna keindahan alam bawah lautnya yang begitu sangat indah serta didukung tempat pariwisatanya yang bagitu unik, namun sangat di sayangkan daratan daerah Kabupaten Wakatobi saat ini masih menyengsarakan masyarakat Wakatobi, di Leining sektor pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Wakatobi. Ucap Roziq arifin saat di Wawancara lewat telpon genggamnya usai keluar dari gerbang Kementrian Kesehatan RI.

saya sudah melakukan pelaporan atau pengaduan secara resmi di Kementerian Kesehatan RI atas keluhan masyarakat Wakatobi terkait buruknya sistem pelayanan kasehatan di RSUD Kabupaten Wakatobi dan permintaan masyarakat Wakatobi yang saat ini sangat membutuhkan Kehadiran dokter ahli Spesialis di RSUD Kabupaten Wakatobi. Dan alhamdulilah ada respon baik dari pihak Kementrian Kesehatan RI, kita tunggu saja perkembangannya dan kita kawal bersama, ungkap Roziq Arifin.

Setelah di tanya apa saja yang disampaikan didalam gedung Kementrian, Roziq Arifin manjawab. Kami generasi milenial Wakatobi prihatin dengan Kondisi masyarakat yang sakit ketika berobat di RSUD Wakatobi selalunya di rujuk ke luar daerah Wakatobi, akhirnya masyarakat menggunakan perahu, Speed dan bahkan kapal-kapal rakyat dengan fasilitas seadanya. Hal ini tentunya menumbuhkan keresahan masyarakat karena adanya beban tambahan yang utamanya menyangkut ekonomi yang di keluarkan dan jumlahnya tidak sedikit, tambah Roziq Arifin.

Usai di tanya apa maksud dan tujuan Ke kementerian Kesehatan RI, saya meminta Kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan perhatian khusus kepada daerah Kabupaten Wakatobi  dan melakukan langkah emergensi dalam upaya penyelenggaraan penempatan Dokter ahli Spesialis di RSUD Kabupaten Wakatobi, demi menyelamatkan dan meningkatkan derajat pelayanan kesehatan Masyarakat di Kabupaten Wakatobi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-undang Nomor : 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, ungkap Roziq Arifin.

Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pada Pasal. 14 ayat 1 menjelaskan bahwa, Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.

“Ayat 2 Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikhususkan pada pelayanan publik”.

Undang-undang Nomor : 44 Tahun 2009 tentang  Rumah sakit pada Pasal. 3 menjelaskan bahwa Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan : mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit, meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.

Iya menambahkan, sangat di sayangkan,.. Di Wakatobi bayi-bayi lucu masih dalam kandungan yang seharusnya bisa melahirkan dengan selamat di RSUD Kabupaten Wakatobi, namun karena tidak ada dokter Spesialis yang menangani akhirnya mereka harus di rujuk keluar daerah bahkan ada yang tidak selamat bayinya. Dan masyarakat yang sakit kadang tidak tertolong nyawanya. Bukan soal nyawa itu sepenuhnya kesalahan pemimpin daerah namun kebodohan pemimpin daerah dapat menjadi bencana untuk masyarakat dan daerah, ungkap Roziq arifin.

Saya sengaja kepemerintah pusat karna saya tidak percaya lagi dengan Kerja Pemerintah Daerah Wakatobi dalam hal melakukan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat Wakatobi, pungkas Roziq Arifin. (Red/Husna).

By Admin

-+=