Muna Barat, skalainfo.net | Tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Muna Barat mengalami kenaikan hampir 50 Persen. Yakni, mencapai Rp 1 juta perbulan untuk yang menjabat sebagai ketua. Sementara wakil ketua BPD dan Sekretaris mendapat tunjangan Rp 900 ribu. Sedangkan untuk anggota BPD mendapatkan Rp 800 ribu perbulan. Namun, untuk biaya operasional BPD Berkurang akibat refocusing anggaran.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) La ode Tibolo, saat ditemui, senin 5 April 2021.
Disampaikan pula olehnya, kenaikan tunjangan tersebut berlaku mulai tahun 2021. Perihal ini sudah disetujui melalui Peraturan Bupati (Perbub) tentang Tunjangan BPD.

“Perbubnya sudah ditandatangani. Tunjangannya naik hampir 50% dan itu  disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD). Rincian kenaikan tunjangan BPD untuk pimpinan naik Rp300ribu, Wakil dan Sekretaris Rp900 ribu, sedangkan anggota naik Rp 250ribu,” terang Kadis DPMD

Tibolo mengaku hal ini sejalan dengan janji Bupati Muna Barat pada saat pelantikan anggota BPD se-Kabupaten Muna Barat tahun 2019 silam.

Ia berharap, setelah adanya kenaikan tunjangan, kinerja anggota BPD bisa ikut ditingkatkan. Yang mana, bisa menjalankan fungsi dan tugasnya, terkait dengan pembahasan peraturan desa, penyerapan aspirasi masyarakat, dan pengawasan kinerja kepala desa dapat dilakukan dengan optimal sehingga bisa ikut membawa desa masing-masing lebih maju lagi.

“Dengan kenaikan tunjangan tentunya kinerja anggota BPD harus semakin meningkat diantara sebagai fungsi pengawasan dan membantu mengambil kebijakan melalui permusyawaratan Desa,” pungkasnya. (HASMID/red)

By admin

-+=