Labuhanbatu, Skalainfo.net |Satres narkoba Polres Labuhan ringkus dua pengedar dan seorang  pemakai, begitu mendapat pengaduan masyarakat yang melaporkan keresahannya melalui aplikasi nomor layanan hotline sat narkoba.

Penangkapan ketiga pelaku narkoba itu dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kamis (24/32021)”Team kita berhasil menangkap dua orang sebagai bandar narkoba (BD) dan seorang penguna di Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)” ujarnya.

Dijelaskannya, penangkapan ketiga pelaku narkoba itu, berawal dari pengaduan masyarakat melalui aplikasi nomor layanan Satres Narkoba yang menyebutkan dilingkungannya ada pengedar narkoba.

“Pesan yang disampaikan masyarakat ke aplikasi sat narkoba itu menyebutkan,”Bandar sabu yang ada dikampung saya kini sedang merajalela, di Kecamatan Kualuh Leidong desa Kelapa Sebatang. Saat ada orang jual sabu,saya hanya bisa bagi informasi ,tolong bantu kampung kami pak”, papar AKP Martualesi Sitepu menirukan isi pengaduan masyarakat dimaksud.

Setelah melakukan penyelidikan langsung kelokasi dimaksud, dan informasi yang didapat benar apa adanya, team satres narkoba yang dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Sarwedi Manurung akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka berikut barang bukti.

“Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, pada Rabu (24/3/2021) team satres narkoba meringkus tiga orang dari sebuah rumah didusun binaan Pasar II Desa Teluk Pule Dalam/Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong Labura”ujar Kasatres Narkoba.

Ketiga tersangka itu, LS alias Bajang (31), warga Teluk Pule Dalam, BS alias Ibas (29) warga Lorong 1 Dusun Purwosari dan pemilik rumah, S alias Midit (39). “Barang bukti yang ikut diamankan, satu plastik klip berisi diduga sabu berat 0,16 gram, dua plastik klip kosong, satu buah alat hisap (bong) dan kaca pirex serta dua unit HP” ujar AKP Martualesi Sitepu

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemasok sabu berinisial U namun tidak berhasil diringkus karena sudah melarikan diri, mungkin sudah mengetahui ada anggota jaringannya yang diringkus polisi

“Terhadap ketiga tersangka, akan  dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132  UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” ujar Kasat yang dikenal dekat dengan wartawan itu.(Andi Damanik/red)

By admin

-+=