Labuhanbatu, Skalainfo.net | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu akan memanggil kepala Desa (Kades) Desa N-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) Tahun anggaran 2019-2020
Hal itu dikatakan Abdi Pohan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diruang kerjanya, Rabu (3/3/2021), “Kita akan panggil kepala Desa N-3 Aek Nabara,” ujarnya.
Dijelaskannya, selain meminta penjelasan terkait pembangunan penerangan lampu jalan yang dibangun diatas areal HGU PTP N-III Aek Nabara, PMD juga ingin tahu penggunaan APBDes TA 2019-2020 untuk apa saja.
“Kita ingin tahu, kenapa ternak sapi yang dibeli dengan menggunakan anggaran APBDes tidak dikelola Bumdes” ujarnya
Dari info yang didapat, ternak sapi itu pengelolaannya diserahkan kepada warga, dengan sistem anggon atau bagi hasil.
“PMD sebagai pembina Desa, ingin tahu sejauh mana keberhasilan Bumdes di Desa yang menggunakan dananya untuk peternakan Lembu/Sapi.Jangan sampai disalah gunakan, apa lagi penyebab mundurnya pengurus Bumdes” papar Abdi.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang anggota Badan pemberdayaan masyarakat (BPD) Desa N-3 yang ditemui wartawan di Desa N-3 Aek Nabara Jum’at (26/2/2021) proyek pembangunan lampu penerangan jalan itu dianggarkan di Tahun 2019 dan dikerjakan Tahun 2020. “Anggaran proyek lampu jalan itu anggaran tahun 2019. Tetapi, dikerjakan Tahun 2020,” sebut Eka Dewi anggota BPD Desa tersebut.
Hal senada juga dikatakan Ketua BPD Desa N-3 Aek Nabara Tiaman Nurhaidah Silitonga pada wartawan Jum’at (26/2/2021) dikediamannya, “Awalnya dibangun lampu penerangan jalan dari solar Cell. Entah kenapa? kemudian ditambah lagi lampu jalannya dengan menempel ditiang listrik milik PLN” ujarnya.(Andi Damanik/red),
