Tangsel, Skalainfo.net| Lahan seluas 2071,62 meter persegi terletak di RT.04/03 Kelurahan Sawah Baru Ciputat milik ahli waris  Almarhum H. Rijin Nuri yang telah dibangun  SDN Sawah Baru 01 seluas 1268,58 meter persegi dan Kantor Kelurahan Sawah Baru seluas 803,04 meter persegi, hingga kini belum mendapat ganti rugi dari Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel).

Akan berhujung kepengadilan, sebab pihak Pemkot Tangsel masih bersitegang dengan pendirianya mengklaim miliknya namun pihak ahli waris tetap mempertahan miliknya apa lagi almarhum Rijin asli pribumi Ciputat dan warisan turun – menurun dari kakek nenek dan keluarga besar almarhum masih banyak tinggal di RT. 04/03 Kelurahan Sawah Baru ini tetapi kalau pihak Pemkot mengakui sejak dahulu miliknya itu sangat keliru.

Menurut Hj. Ida, lahan yang dipakai oleh Kelurahan Sawah Baru dan Sekolah SDN Sawah Baru 01 ini, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany berjanji akan membayar lahan tersebut, dulunya sementara di hibahkan bukan hak milik karena belum ada sekolahan dan kantor lurah jadi dipakai untuk sementara dengan harapan pihak Pemkot bisa menggantikannya. Namun lama – kelamaan pihak Pemkot tidak ada respon sama sekali sampai saat ini, cuma dulu almarhum masih hidup butuh uang untuk berobat pinjam sama Pemkot diberi uang Rp. 2 juta itu hanya memberi saja tidak tertulis. Dia berharap kepada Pemkot tanah yang dimiliki almarhum Rijin tolong dibayar biar kami tenang dan anak-anak bersekolah juga tenang dalam belajar, kata Ida.

Lanjut Hajjah Ida, sebagai pembuktian keluarga besar almarhum kami mempunyai girik berdasarkan persil (bukti luas tanah) bernomor : C 255/986 Kotak Persil Blok atas nama Rijin Nuri. Dalam persil itu diklaim, total lahan milik Rijin Nuri seluas 2.071,62 meter persegi. Luas lahan yang diklaim itu terdiri dari lahan bangunan SDN Sawah Baru I seluas 1.268,58 meter persegi serta bangunan kantor Kelurahan Sawah Baru seluas 803,04 meter persegi dengan pembuktian ini, maka pihak Pemkot mengajak keluarga kami berunding hasil perundingan itu pihak Pemkot akan membayarnya, tutur Hj. Ida.

Sementara itu, Cucu almarhum Rijin bernama Kholidin saat dihubungi melalui telepon celulernya mengatakan, sebenarnya keluarga kakek kami cukup baik dan sabar menghadapi dan membantu Pemkot tetapi dari pihak terkait tidak ada perhatian kepada keluarga besar kami. Bertahun – tahun lamanya lahan kami dipakai untuk sekolahn dan kantor Lurah sama sekali  tidak ada perduli, coba kalau atas nama sewa sudah berapa jumlah rupiahnya, pihak Pemkot masih juga mengklaim tanah itu miliknya, habis kesabaran kami, kami akan menggugat melalui pangadilan dan pengacaranya sudah kami persiapkan,.ujarnya.

Ditempat terpisah, Lurah Sawah Baru Muslim menjelaskan kepada awak media terkait lahan yang dipersengketakan antara keluarga Almarhum Rijin dengan Pemkot Tangsel secara mendetil saya tidak tahu sebab saya bertugas diperkirakan 2 tahun ini. Memang ada terdengar kabar lahan Kelurahan dan lahan sekolahan milik almarhum Rijin dan sejauh ini belum ada terdengar pihak Pemkot membayarnya, Lurah berharap segera mungkin ada titik terangnya antara keluarga almarhum dengan Pemkot semoga dapat terselesaikan jangan sampai berlarut – larut’ sebab pelayanan Kelurahan dan sekolahan akan terganggu, kata Lurah. (Red/Team).

By Admin

-+=