Rantauprapat, Skalainfo.net |Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan usulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (18/1/2021), di Gedung DPRD Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.
Ketua DPRD Labuhanbatu Hj Meika Riyanti Siregar yang memimpin rapat paripurna itu, menyebut rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Labuhanbatu tanggal 7 Januari 2021.
“Rapat Banmus tersebut sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” sebut Meika Riyanti.
Disampaikan Meika, masa jabatan Bupati Labuhanbatu berakhir 16 Februari 2021, karena batasan periodisasi masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah selama 5 tahun, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Usulan pemberhentian Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara untuk kemudian mendapat penetapan pemberhentian.
Pengumuman pengusulan pemberhentian bupati tersebut dibacakan Wakil Ketua DPRD Arsyad Rangkuti, dihadiri Sekda Muhammad Yusuf Siagian mewakili Bupati Andi Suhaimi, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD/badan dan dinas), para Kabag dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. (B.Munthe/red).