Labuhanbatu, Skalainfo.net | Entah apa yang merasuki R alias Asu (43) warga jalan Imam Bonjol Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten. Labuhanbatu sehingga nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu dan extacy.

Sial bagi ayah dua anak ini, baru dua bulan menjalankan profesi barunya sebagai kurir narkotika, terpaksa masuk penjara karena dirinya diringkus Satres narkotika polres Labuhanbatu saat menunggu pelanggannya di SPBU Jalan Ahmad Yani Rantauprapat, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 22:00 Wib.

R alias Asu diringkus Satres Narkoba yang dikomandoi Kasat AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit 2 IPDA Tito Alhafezt bersama personilnya. Pelaku terlihat pasrah saat dirinya bersama barang bukti dibawa ke Mapolres.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada awak media membenarkan adanya penangkapan Asu, Kamis (3/12/2020)”Pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres” ujar AKP Martualesi Sitepu.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui sudah dua bulan menjalankan profesi sebagai kurir narkotika. Setiap pengantaran sabu yang diedarkannya, ia mendapatkan honor Rp 100.000/gram.

“Kepada petugas, pelaku menyebutkan Narkotika jenis sabu dan pil extacy didapatnya dari seorang laki laki yang bernama A dan K warga Rantau Prapat yang dikenal melalui HP dengan tujuan untuk di jual kepada pengguna narkotika (masyarakat umum),” papar M Sitepu,

Saat dilakukan pengembangan untuk mengejar A dan K, HP tidak aktif. Diduga sudah mengetahui Asu ditangkap.”Kepada tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara” tegas Kasat Narkoba,( Damanik/red),

By admin

-+=