Labuhanbatu, Skalainfo.net | Dua emak-emak warga Sei Berombang,berinisial JMU alias Jeni (26) memiliki anak 1 dan JN alias Ida (46) memiliki anak 4, nekat edarkan narkotika jenis sabu berhasil diringkus satres Narkotika Polres Labuhanbatu di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (25/11/2020) sekitar pukul 06.00 Wib.

Dari tersangka Jeni didapat barang bukti satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,43 Gr, satu buah sekop terbuat dari pipet, empat buah plastik klip kosong dan satu buah toples.

Sedangkan dari Ida, satu plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,21 Gr, 30 plastik klip kosong, satu buah sekop, satu buah panci aluminium tempat menyimpan sabu, satu buah buku tulis catatan transaksi sabu, satu unit timbangan elektrik,satu unit hp nokia, dua buah bong.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan dua emak-emak dan dua tersangka pria. Rabu (26/11/2020)” Keempat tersangka, mempunyai hubungan bisnis narkoba. Dari hasil pengembangan tersangka Jeni yang pertama kali ditangkap, berkembang ke Ida” papar Kasat Narkoba.

Dijelaskannya, dari penangkapan Ida berkembang ke tersangka MS alias Sukur (40) dan berkembang lagi AYS alia Dian (32), “ke 4 tersangka adalah warga Sei Berombang, sedangkan  yang dua orang yaitu bernama Sukur dan Dian merupakan adalah residivis kasus narkoba dan pernah dijatuhi Hukuman selama 5 dan 1,5 Tahun” ujar AKP M Sitepu.

Barang bukti yang didapat dari Sukur, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,28 Gr,1 buah kotak rokok,1 buah buku catatan transaksi narkotika. Dari Dian, 1 unit HP Samsung dan 1 buah plastik klip kosong.

Dari pemeriksaan Sukur mengaku mampu menjual 10 Gram sabu setiap dua hari dengan keuntungan 1,5 juta sementara Dian mengaku dalam sepekan 50 gram dengan keuntungan 2,5 juta,

“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap Dian untuk pengembangan selanjutnya. Ke empat tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun penjara” jelas Kasat.(Damanik/red),

By admin

-+=