Mataram, skalainfo.net | Satreskrim Polresta Mataram menurunkan kekuatan penuh saat menangkap enam komplotan pencurian 67 TKP di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Tidak hanya dibantu oleh personil polsek jajaran. Penangkapan yang dilaksanakan menjelang subuh itu juga diback up dengan menurunkan dua anjing pelacak milik K9 Dit Samapta Polda NTB.

Tugas Satreskrim sangat terbantu dengan dukungan K9.  Dua anjing pelacak yang diturunkan itu memiliki spesialisasi untuk mengurai warga masyarakat.

Karena saat itu, kepolisian melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku yang memang berasal dari satu lingkungan.

‘’ Kami tidak main-main saat turun menjemput pelaku. Kami juga melibatkan K9 Dit Samapta Polda NTB saat turun ke Jempong Baru. Tujuannya untuk mengantisipasi jangan sampai ada masyarakat yang menutupi penangkapan yang dilakukan Kepolisian.’’Ungkap Kapolresta Mataram, Jumat (13/11/2020), Penangkapan dilakukan Senin dini hari menjelang subuh (09/11/2020).

Turun dengan kekuatan penuh, petugas ingin meringkus enam komplotan kasus pencurian yang beraksi setahun terakhir di Mataram. Enam pelaku itu adalah spesialis kasus pencurian. ‘’ Ini rata-rata pelakunya Residivis dan DPO,’’ tuturnya.

Pelibatan K9 ini sangat membantu Sat Reskrim menangkap komplotan pencurian di Kelurahan Jempong Baru. Karena penangkapan keenam pelaku tidak berjalan mulus. Kepolisian sampai diganggu dan mendapat perlakuan yang kurang layak oleh warga setempat.

‘’ Itu karena ada pihak yang memprovokasi warga dengan menyampaikan perkataan yang tidak enak didengar. Cukup banyak warga yang datang tapi berhasil diurai oleh K9,’’ kata Guntur.

Karena ada yang berupaya memprovokasi warga. Kepolisian langsung menangkap satu orang yang diduga sebagai provokator.

‘’ Jadi tujuh orang yang kami amankan di sana. Satu orang itu Provokator dan kami sangkakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan,’’ bebernya.

Dengan demikian, ada tujuh orang yang diamankan petugas di Kelurahan Jempong Baru.  Masing-masing berinisial HL alias Eper (45 Tahun), NF (21 Tahun), IK (17 Tahun), MH (20 Tahun), SH (30 Tahun) dan AR (30 Tahun).

Sedangkan pelaku provokasi berinisial RS (36 Tahun). Seluruh pelaku berasal dari satu lingkungan. Yaitu di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Keenam komplotan ini beraksi sangat terorganisir dengan Eper sebagai ketua dan menggerakkan tim kriminal itu.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polresta Mataram yang menangkap komplotan pelaku pencurian dengan 67 TKP.

Penangkapan juga didukung oleh diturunkannya dua anjing pelacak milik K9 Polda NTB.

‘’ K9 itu banyak manfaat dan gunanya. Tidak hanya untuk mengungkap kasus. Tapi juga untuk membubarkan atau mengurai massa. Seperti yang di Jempong itu,’’ ungkapnya. (Heston Simbolon/red),

By admin

-+=