Serang, skalainfo.net | Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan memberikan apresiasi untuk capaian – capaian dalam pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polda Banten. Dedy menyebut, berdasarkan data, dari laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Perwakilan Banten instansi Kepolisian tergolong rendah.

“Semoga hal ini mencerminkan pelayanan kepolisian di wilayah Banten memang sudah baik,”kata Ketua Ombudsman Banten Dedy Irsan, Jum’at 13 November 2020.

Dedy mengatakan, setiap Tahun Ombudsman RI selalu melakukan survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dimana Ombudsman juga melakukan penilaian di lingkungan Polri termasuk di Polres-Polres wilayah Hukum Polda Banten.

“Kami berharap ini menjadi perhatian bagi Kapolda agar menginstruksikan para Kapolres untuk memenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, agar ketika tim Ombudsman melakukan penilaian Polres-Polres di wilayah Polda Banten berada di zona hijau atau kepatuhan tinggi,”terang Dedy.

Dijelaskan Dedy, hubungan baik dan koordinasi antara institusi Polri dan Ombudsman Republik Indonesia sudah terjalin cukup lama dengan ditandai Nota Kesepahaman (MoU) dan kerjasama sejak 2014. Kemudian, kata Dedy, MoU tersebut telah diperpanjang sejak Juni 2020 hingga lima Tahun kedepan.

“Bentuk kerjasama antara Polri dan Ombudsman RI dimaksud terkait penyelesaian laporan masyarakat dan pendidikan serta pelatihan. Termasuk upaya panggil paksa terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif serta penerapan ketentuan pidana bagi para pihak yang menghalang – halangi tugas Ombudsman Republik Indonesia,”kata Dedy.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fianidar menyampaikan harapan agar pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk ke depannya.

“Kepolisian Daerah Provinsi Banten akan terus berupaya memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang baik dengan Ombudsman kami percaya hal itu dapat terwujud,” urainya.

Lebih lanjut Kapolda menyampaikan bahwa kerjasama dan hubungan yang telah terjalin, baik ditingkat pusat maupun Daerah antara Ombudsman Republik Indonesia dan Polri, pengawasan pelayanan publik akan terus bersinergi.

“Saya berharap MoU tersebut juga dapat diturunkan di tingkat Daerah dengan bentuk perjanjian kerjasama agar memperjelas kerjasama antara Ombudsman Banten dengan Kepolisian Daerah Banten,” Tambahnya,

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menyampaikan terimakasih kepada Ombudsman Banten atas kunjungan ini, dan akan segera menginstruksikan kepada para PJU untuk melakukan pembinaan kepada Kapolres untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai dengan arahan Ombudsman.(why/red),

By admin

-+=